Minahasa – Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara kembali menjangkau masyarakat dalam keringanan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua dan selebihnya. Tidak seperti tahun tahun yang telah lewat, tahun 2022 sejak awal bulan November hingga bulan Desember perhitungan keringanan denda pajak pada tahun yang berjalan secara otomatis tidak terhitung dendanya.
Di temui wartawan media ini, anggota petugas Samsat Mobile yang ada di Langoan di sela sela kesibukan pelayanan kepada wajib pajak, menjelaskan lebih detail bahwa untuk denda pajak kendaraan bermotor yang terhitung di bawah tahun berjalan, dalam permohonan keringanan pajak harus mendatangi kantor UPT Samsat Tondano.
Kami hanya dapat melayani keringanan denda yang terhitung di tahun berjalan ini. Dan itu secara otomatis lansung terdata dalam sistem komputer, jelas Fernando.
Kepala UPT Samsat Tondano Harol Lumempouw, saat di konfirmasi membenarkan akan informasi keringanan pajak yang saat ini berjalan. Harapnya agar dengan ada program keringanan pajak, maka para wajib pajak dapat memanfaatkan moment tersebut sejak awal bulan November hingga Desember tahun ini, dengan membawa berkas kelengkapan surat surat kendaraan ,STNK Asli dan BPKB (fotocopy) serta KTP. Kata Harol
Ini program keringanan, jadi sudah pasti dalam pengurusan ada kemudahan. Hindari praktek pencaloan, agar tidak terjadi hal hal yang tidak di harapkan. Tutur Lumempouw.
(Farly Bujung)