Praktek Bola Giling Pasar Malam Kawangkoan di Grebek Petugas Polres Minahasa.

Minahasa – Satuan Samapta polres Minahasa, di bawah kendali Kabag Ops Polres Minahasa, AKP Rudi Repi, melakukan penggrebekan dan pembubaran praktek perjudian yang berkedok ketangkasan bola giling hadiah rokok di pusat kota kecamatan Kawangkoan, Selasa ((11/07-2023).

Operasi tersebut berdasarkan adanya informasi dari masyarakat kawangkoan yang tak sudi kota kecamatan Kawangkoan di jadikan tempat praktek perjudian yang terselubung dengan berkedok ketangkasan. Menurut sumber dari masyarakat kawangkoan yang enggan namanya di publis,

Dalam operasi tersebut, aktifitas bola giling lansung di hentikan. polisi juga menyita beberapa alat dan peralatan judi yang digunakan saat itu.

Kabag Ops juga mengatakan bahwa operasi ini merupakan salah satu upaya pihak kepolisian, untuk memberantas praktik judi ilegal di wilayahnya. Hal ini adalah tugas dari polisi, dan pimpipinan kami bapak Kapolres Minahasa AKBP Ketut Suryana, sangat respon dengan keluhan masyarakat apalagi terkait dengan hal hal bersifat perjudian. Ia menegaskan bahwa kepolisian akan terus menerus melakukan tindakan tegas terhadap siapa saja yang terlibat dalam praktik judi ilegal.

Setelah dilakukan penggerebekan dan pembubaran lokasi judi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari tahu siapa saja yang terlibat dalam praktik judi ilegal tersebut.

Memang kami telah mengantongi beberapa nama selaku penanggung jawab di pasar malam yang di Kawangkoan, berdasarkan penyampaian masyarakat Kawangkoan yang meminta namanya tidak di publis. Sempat terkuak nama JA. alias Jufri Ali yang di duga sebagai penanggung jawab. Dari informasi tersebut kami akan adakan penyelidikan lebih lanjut.

Lebih lanjut Repi menjelaskan pada wartawan media ini, bahwa sebelumnya dalam pembubaran praktek judi berkedok bola giling tersebut, sudah di adakan teguran secara langsung kepada penanggung jawab pasar malam. Namun ternyata sampai saat ini teguran tersebut tidak di tanggapi.

Kami menghimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dan tidak mudah tergiur dengan ajakan untuk bermain judi. Judi ilegal dapat merugikan masyarakat secara finansial dan merusak tatanan kehidupan sosial. Oleh karena itu, pihak kepolisian meminta masyarakat untuk tetap waspada dan melapor ke pihak yang berwajib apabila mengetahui adanya praktik judi ilegal di lingkungan mereka. Tutup Repi.

(Tim)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.