MINAHASA – Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah yang di laksanakan secara nasional di seluruh provinsi dan kabupaten kota, merupakan perintah bapak Presiden RI Joko Widodo dan di tindak lanjuti oleh Jaksa Agung.
Kegiatan tersebut telah di berlakukan Provinsi Sulawesi Utara yang terlaksana di kabupaten kota. mulai hari ini (kamis12/11-2020) dua ratus siswa tinggkat SMA dan SMK yang ada di Kabupaten Minahasa mendapat penjelasan secara lansung oleh petugas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, yang di pimpim lansung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum, bapak Theodorus Rumampuk. SH.MH. beserta beberapa staf Kejati Sulut.
Adapun kegiatan tersebut di laksanakan di aula pertemuan SMA Negeri Satu Kawangkoan, dengan mengikuti standar protap kesehatan, yang di hadiri oleh perwakilan dari empat sekolah, yakni; SMA Negeri satu Kawangkoan, SMN Negeri 1 Tompaso, SMK Kristen Kawangkoan, dan untuk perwakilan SMK Negeri Sonder, dalam kegiatan tersebut tidak nampak kehadirannya.
Kegiatan yang berlansung dengan durasi kurang lebih dua jam tersebut di buka lansung oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulut wilayah Minahasa dan Tomohon, Drs. Jo. F. Rumengan. Dan di lanjuti oleh kata sambutan oleh kepala sekolah SMA Negeri Kawangkoan, Drs. Anton Rosang.
Theodorus selaku pemimpin dan nara sumber dalam kegiatan tersebut menjelaskan pada media ini bahwa; program kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) bertujuan untuk memberikan bimbingan dan pemahaman tentang hukum bagi adik adik siswa. Agar mereka dapat memawas diri dengan aturan aturan hukum yang berlaku di negara kita Indonesia. Di usia usia bangku sekolah menengah atas sangat perlu kita sebagai aparat penegak hukum memberikan pemahaman dan pencerahan tentang apa itu
“HUKUM” dan bagaimana pemberlakuan hukum yang di terapkan di negara kita. Jika sejak di bangku sekolah sudah ada pembekalan tentang hukum, niscaya kedepan para adik adik siswa akan bertumbuh secara bijak di tengah masyarakat. Tutur Rumampuk pada media ini.
Rumampuk juga menjelaskan bahwa permasalahan yang rentan terjadi bagi adik adik siswa di usia produktif dan di masa puberitas adalah; masalah Sex Bebas, Narkotika, Psikotropika, Tawuran dan Sajam, Kenakalan remaja serta ujaran kebencian. Hal hal yang tersebut di atas perlu untuk di hindari terjadi bagi adik adik siswa bahkan kepada siapa saja.
Kegiatan yang berlansung di aula SMAN satu kawangkoan berjalan baik dan para siswa nampak semangat dalam menyimak pemaparan materi hukum yang di sampaikan oleh tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, sehingga terjadi tanya jawab antar siswa dan pembawa materi.
Victoria Lolowang dan Vanesa Maun, yang adalah siswi dari SMA Negeri satu Kawangkoan, dalam kesempatan tersebut menanyakan soal ; Pelanggaran yang dapat di Vonis mati. Pertanyaan tersebut di jawab oleh tim jaksa yakni bahwq; pelanggaran yang dapat di vonis mati adalah bentuk pelanggaran yang berat, contoh pelaku bom bali, pengedar atau bandar narkotika skala besar.
begitu juga dengan pertanyaan Vanesa Maun, yakni, dapatkah seorang praktisi hukum terjerat dengan hukum, Dan di jawab lansung dengan tegas bahwa, hukum tidak memandang bulu, hukum berdiri sebagaimana yang harus diterapkan dan di berlakukan kepada setiap mereka yang melanggar hukum. Jika pelanggar hukum itu adalah aparat penegak hukum, maka sangsi hukum lebih berat di berikan kepadanya, tutur Rumampuk.
Dalam kesempatan tersebut, kepala cabang dinas Kabupaten Minahasa dan Tomohon, Dikda Prov Sulut, Drs. JO. F. Rumengan, menjelaskan bahwa bimbingan materi hukum sangat perlu di berikan kepada adik adik siswa, karena mereka adalah masa depan bangsa. Terutama bimbingan mental dalam rumah lewat orang tua siswa. Tutur Rumengan.
(Farly Bujung)