Rayakan Idul Fitri,Pemkab Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Tondano,Suarasulutnews.co.id- Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajow MSi melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Jeffry Korengkeng SH MSi telah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2015 ini.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Setdakab Minahasa Agustivo Tumundo SE MSi menyampaikan hal tersebut di Ruang Kerjanya pada Senin 13/7 pagi tadi.

Dikatakan Tumundo, sesuai edaran surat Nomor 800/08/III/43 yang ditandatangani oleh Sekdakab Jeffry Korengkeng SH MSi menguraikan tentang penetapan Hari Raya Idul Fitri 1436 H sebagai Hari Libur Nasional, jatuh pada hari Jumat dan Sabtu tanggal 17-18 Juli 2015, dan penetapan Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1436 H tersebut pada hari Kamis, Senin dan Selasa, tanggal 16, 20 dan 21 Juli 2015.

Ditambahkan Tumundo, bahwa penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama ini didasari dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 16 tahun 2014, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 310 tahun 2014 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 07/SKB/MENPAN/09/2014 tanggal 11 September 2014.

“Harapan Bapak Bupati Minahasa, Bapak Wakil Bupati dan Bapak Sekda, agar para PNS di jajaran Pemkab Minahasa untuk dapat mengisi waktu libur dan cuti bersama ini dengan kegiatan positif, dan mewajibkan semua PNS untuk tidak menambah waktu libur nasional dan cuti bersama ini, dengan masuk kerja pada waktu yang sudah ditetapkan” urai Tumundo.

Ditambahkannya, agar unit/satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat yang lebih luas, pimpinannya agar mengatur penugasan pegawai pada saat libur nasional dan cuti bersama itu, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.(js)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.