MINAHASA – Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Membuka Kegiatan Konsultasi Publik II penyepakatan Muatan Instrumen Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Tondano Timur, Eris dan Kakas, Das Tondano Di WS Rondano-Sangihe-Talaud-Miangas TA. 2020 Di Hotel Yama Resort Tondano. Kamis, (22/10-2020)
Sambutan Bupati Minahasa yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Frits Muntu,S.Sos mengatakan, Untuk menindaklanjuti konaultasi publik I penyepakatan muatan instrumen pengendalian pemanfaatan ruang kawasan tondano timur, eris dan kakas, DAS tondano di WS tondano-sangihe-talaud-miangas tanggal 30 september yang lalu,
Berdasarkan undang-undang nomor 32 tahun 2009 pasal 15, disebutkan instrumen kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) wajib dilaksanakan untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan rencana atau program.
KLHS RTR kawasan sekitar danau tondano bertujuan agar dihasilkannya laporan KLHS yang mendokumentasikan proses dan hasil KLHS dapat diintegrasikan dengan rancangan akhir review perda instrumen pengendalian pemanfaatan ruang kawasan sekitar danau tondano.
Sasaran dari KLHS, tersusunnya kajian pengaruh kebijakan, rencana dan program RTR kawasan sekitar danau tondano berdasarkan isi strategis pembangunan berkelanjutan, kedua tersusunnya perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan, tersusunnya rekomendasi prinsip pembangunan berkelanjutan kedalam penyusunan kebijakan, terintregasinga hasil rekomendasi KLHS untuk kebijakan, rencana dan program RTR sekitar danau tondano, terlaksananya proses penjamianan kualitas dan tesusunnya dokumentasi KLHS RTR kawasan sekitar danau tondano.
Pada bagian barat danau tondano tersapat zona pengembangan perumahan yang sebagian besar terletak di kecamatan remboken, tondano timur dan eris, yang sampai saat ini banyak yang belum memiliki ijin bangunan dan perlu adanya pembatasan pengembangan dengan tujuan menyediakan zona atau kawasan pembangunan unit hunian dengan tingkat kepadatan sedang-rendah dan aman, nyaman dan berkelanjutan.
Untuk kesemuanya itu perlu adanya pembatasan pembangunan dan penataan konsep pengembangan wisata dengan tidak mengubah fungsi utama kawasan, untuk bangunan yang sudah ada dan tidak mempunyai sistem pengelolaan lingkungan yang sesuai standart akan dikeluarkan dari sempadan danau.
Turut hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ir. Wenny Talumewo,M,Si. Kasi Bina Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah III. Kementrian ATR/BPN Astuti Yudhiasari, ST, MURP. Kadis Lingkungan Hidup Drs. Vicky Kaloh. Kadis Penanaman modal dan PTSP Mekry Sondey,SE.M,Si. Kadis PUPR Silvanus Lumintang,ST. Camat terkait. (Marchel/Frayno)