MINAHASA – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19, Ir. Wenny Talumewo, M.Si juga menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Minahasa didampingi camat Langowan Timur Jeffry Mainsiouw SPt, Kepala Pasar Langowan Yani Tulangouw, dan Forkopimda kec. Langowan Timur melaksanakan penertiban bagi pedagang yang tidak mau mengikuti Rapid test di pasar Langowan, Kamis (16/7-2020)
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ir. Wenny Talumewo menyampaikan bahwa, Penertiban serta penutupan toko milik pedagang merupakan tindakan tegas dari pemerintah bagi yang tidak mau mengikuti Rapid test dengan maksud untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19, sekiranya masyarakat juga ikut membantu pemerintah mencegah penyebaran pandemi covid 19. Hari ini sejumlah 2 ruko, 25 kios, dan 85 lapak yang ditutup dan akan dievaluasi lebih lanjut.
Kegiatan rapid test sebenarnya dilakukan agar para pedagang bisa mengetahui keadaan diri masing- masing apakah reaktif atau tidak, hal ini sebenarnya sangat baik untuk diri sendiri dan juga untuk kesehatan. Hal ini kiranya bisa menjadi motivasi bagi masyarakat agar tidak takut dengan rapid test dan juga untuk memutus penyebaran covid 19 demi keamanan dan kenyamanan bersama.
Dihimbau juga kepada seluruh pedagang maupun pembeli agar terus mentaati himbauan pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan, mengunakan masker saat beraktivitas, menjaga jarak, rajin mencuci tangan, menerapkan pola hidup sehat dengan mengkonsumsi makanan bergizi. Hal ini harus diterapkan dalam aktivitas sehari-hari agar terhindar dari pandemi covid 19. (Marchel/Frayno)