THR Bagi ASN Mulai di Cairkan Oleh Pemkab Minahasa

MINAHASA – Penyaluran tunjangan hari raya (THR) bagi para aparatur sipil negara (ASN) oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa, mulai dicairkan hari ini, Senin (18/5-2020).

Penyaluran THR untuk PNS Kabupaten Minahasa dilaksanakan mulai hari ini Jumat 18 Mei 2020.

Pemberian THR kepada PNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Minahasa Nomor 24 tahun 2020.

Namun, pemberian THR tidak berlaku bagi semua pegawai negeri sipil (PNS), untuk Tahun ini PNS yang mendapatkan THR adalah semua pelaksana, jabatan eselon IV dan jabatan eselon III.

Sementara itu, pegawai eselon II, pejabat daerah, pejabat negara, Bupati dan Wakil Bupati, anggota DPRD, tidak akan mendapatkan THR. Anggaran THR yang tidak diberikan tersebut dialihkan untuk penanganan wabah Covid-19.

Besaran THR tahun ini bagi ASN akan berbeda dari tahun sebelumnya. THR yang akan diberikan meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat, dengan tunjangan kinerja tidak dimasukkan dalam komponen THR 2020.

Untuk diketahui, pemerintah Kabupaten Minahasa menyediakan anggaran sebesar Rp. 21.227.653.135,- untuk pembayaran THR bagi PNS di Kab. Minahasa.

Pemberian THR ini, semoga dapat membantu semua PNS di Kab. Minahasa dan dapat di pergunakan dengan baik di masa pandemi covid 19.

Tetap jaga Kesehatan dengan pola hidup sehat, pakai masker, keluar rumah jika perlu, rajin cuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitiser dan tetap berdoa agar pandemi covid 19 cepat berakhir. Pemerintah patuh, masyarakat patuh agar terbebas dari covid 19 dan dapat beraktivitas seperti biasa.  (Marchel/Frayno)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.