Amurang-Setelah selesainya pemilihan dan di lantiknya ke 49 Kepala Desa pada bulan Agustus 2016, oleh Bupati Christiany Euginia Paruntu SE, dan kini memasuki tahun 2017,kembali Bupati Christiany Euginia Paruntu SE mengeluarkan nota Dinas bagi Desa-Desa yang Hukumtuanya akan memasuki berakhirnya masa jabatan sebagai Kuntua.
Diketahui, dari jumlah 167 Desa di Kabupaten Minahasa Selatan(Minsel),ada 49 Desa sudah melaksanakan pemilihan dan sudah menjabat sebagai Hukumtua, jadi sisa Desa yang akan menunggu habis masa jabatannya ada 116 Desa, sehingga di penghujung tahun 2017 ini ada 4 Kepala Desa yang sudah memasuki habis masa jabatannya antara lain, Sapa Timur, Pakuweru Utara, Kanean dan Desa Kroit.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (PMDD) Ever F.R Poluakan saat di konfirmasi melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa Altin Sualang membenarkan.
“Sebagaimana di ketahui tanggal 13 Januari 2017, ada 4 Desa yang Kuntuanya sudah habis masa jabatannya, sehingga Bupati Christiani E Paruntu SE, mengeluarkan Nota Dinas bagi ke 4 Desa untuk mengisi kekosongan,berupa Pelaksana Harian (Plh) Kuntua, dan akan di jabat sebagai Pelaksana akan di tunjuk oleh Camat yang berada di wilayah Kecamatan Desa masing-masing, jadi tanggal 14 sudah ada Pelaksana harian sebagai Kuntua di 4 Desa tersebut,”kata Sualang.(jaan)