Foto Bersama Ketua KPU Minsel Franley Pangemanan Bersama Komisioner KPU Berserta Para Stafnya.
AMURANG,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), sejak 3 Oktober lalu telah membuka pendaftaran bagi partai Politik (Parpol) Calon Peserta Pemilu tahun 2019, yang beralamatkan Jln. Trans Sulawesi, Kelurahan Buyungon Kecamatan Amurang.
Pendaftaran Partai Politik yang dibuka sejak 3 Okrober hingga batas pemasukan berkas16 Oktober ke pihak KPU Minsel ini, tercatat ada 14 Partai yang sudah terdaftar pada KPU Minsel yang menjadi calon peserta untuk mengikuti Pemilu 2019, sehingga memasuki rabu 18/10 hari ini masuk pada tahap Pemeriksaan atau Verifikasi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Selatan, Franley Pangemanan menyampaikan, pada setiap Partai Politik dalam tahap Verifikasi saat ini perlu adanya kerjasama dengan pihak KPU dalam pemeriksaan Atau Verifikasi.
” jadi, ke 14 Parpol yang sudah terdaftar perlu adanya kerjasama dengan pihak KPU, karena apabila ada yang tidak lengkap dan tidak cocok dalam Verifikasi nanti maka Parpol tersebut tidak akan lolos” harap Pangemanan.
Di ketahui, 14 Parpol yang terdaftar di KPU Minsel sebagai Berikut, Perindo, PSI, PDIP, Golkar, PAN, Berkarya, Gerindra, Nasdem, PKS, Hanura, Garuda, Demokrat, PPP, PKB. (jaan)