Amurang,Suarasulutnews.co.id –Setelah diresmikannya pasar Moderen oleh Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey di Kabupaten Minahasa Selatan,maka melalui Dinas Koperasi,UKM Pasar,Perindustrian dan Perdagangan, mewanti-wanti kepada pedagang yang menduduki pasar modern agar dalam waktu 3 bulan tidak dipergunakan,maka Dinas Pasar akan mengambil kembali kepada pedagang untuk lapak,kios dan sebagainya.
Hal ini dikatakan Kepala Bidang(Kabid) Pengelolaan Pasar Petrus Tutu,SE kepada media ini untuk semua pedagang yang sudah diberikan lapak dan kios.
“Program baru yang digagas oleh Dinas Pasar,antara lain Dinas akan melakukan evaluasi terhadap para pedagang. Kami melakukan evaluasi setiap 3 bulan sekali dan bila didapati ada pemilik lapak, los dan kios yang tidak memanfaatkannya, Dinas Pasar akan mengambil kembali”, ujar Tutu .
Dirinya menambahkan, program ini akan mulai dilaksanakan pada tahun 2016 ini. Bahkan dari penyampaian Kabid Pasar, Petrus Tutu mengatakan untuk masalah sepinya pasar Tumpaan dirinya telah menyampaikan kepada Wakil Bupati (Wabup) Minsel, Franky D. Wongkar, SH dan berjanji akan membicarakannya dengan Dinas.
“Semoga, apa yang dijanjikan Dinas Pasar dan Pemkab Minsel akan segera terealisasi”, ujar Ceng, pedagang di Pasar Tumpaan.(jaan)