Amurang-Bakal Calon Hukum Tua dari 8 Desa yang melebihi target pencalonan yang batas 5 orang,melalui pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa(BPMPD) kabupaten Minahasa Selatan(Minsel),melakukan test tertulis dari 54 Bakal calon Hukum Tua,bertempat di Waleta Kantor Bupati,Senin(14/8).
Pantaun Media ini,tampak ke 54 Bakal calon Hukum Tua dari 8 Desa disibukan dengan pertanyaan yang diserahkan langsung oleh pihak BPMPD,dengan total pertanyaan 50 dan waktu yang diberikan 90 menit.
Setelah semua bakal calon selesaid engan tepat waktu mengisi soal yang diberikan,pihak BPMPD langsung mengumumkan hasil yang diperoleh dengan hasil jawaban yang diisih oleh bakal calon hukum tua.
Dari 8 Desa dan 54 Bakal Calon yang mengikuti seleksi,ternyata ada beberapa Bakal Calon Hukum Tua yang nilainya sama.
Kepala BPMPD Kabuapten Minsel Drs Benny Lumingkewas,saat dikofnirmasi soal nilai yang sama oleh bakal calon Hukum Tua,sontak saja dikatakan Lumingkewas,akan dinilai dari tiga tahap.
“Ya,kami tidak sembarangan menyatakan siapa yang lolos dan siapa yang tidak,tentunya kami akan melihat dari tiga persayaratan yakni sudah berpengalaman dalam Pemerintahan,Jenjang Pendidikan,dan faktor Usia,”kata Lumingkewas didampingi Kabid Pemerintahan Altin Sualang SSTP,MPA.
Ioa juga menuturkan ketiga hal tersebut sudah sesuai dengan Surat keputusan yang dikelurakan melalui SK Bupati Nomor 434 tentang Kriteria pemilaian seleksi tambahan.
“Ya,kami mengacuh sesuai dengan SK Bupati Nomor 434.Kami sampaikan bahwa,setelah dilakukan seleksi tersebut,kami akan mengirimkan surat kepada panitia pemilihan yang ada di 8 Desa,”katanya.(jaan)