AMURANG – inas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), melantik 9 pejabat Hukum Tua, menggantikan HukumTua yang sudah selesai masa tugasnya, Pelantikan ini berdasarkan surat keputusan dan surat tugas dari Bupati Minsel, DR.Christianya E Paruntu,SE, Jumat 8/.
Pelantikan Ke-9 Pejabat Hukum Tua dilaksanakan bertempat di Kantor Dinas PMD, dan dilantik oleh Camat-Camat sesuai wilayah masing-masing dan disaksikan juga para pejabat di lingkup BPMD yakni, Kepala dinas PMD Henri Lumapow SH, MSi, Sekertaris Altin Sualang SSTP, MPA dan pejabat lainnya.
Berikut Ke-9 Pejabat Hukum Tua yang telah dilantik adalah
– Jelena R.Mandey,SE, Desa Tangkuney.
– Hermanus O.Lanan, Desa Kapoya.
– Jefry M.Weol, Desa Talaitad.
– Recky M.Muaya, Desa Talaitad Utara.
– Benyamin L.Polii, Desa Lopana.
– Fibry G.H.Tumiwa, Desa Langsot Timur.
– Stanly Pangemanan,SE, Desa Durian.
– Hence V.R.Runtuwene,SH, Desa Ongkaw Satu.
– Febry R.Wuwungan, Desa Poigar Satu.
Bupati Minahasa Selatan Christiany E. Paruntu,SE, dalam sambutan yang disampaikan oleh Kadis PMD, Hendri Lumapow menyampaikan, agar para pejabat hukum tua dapat menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai hukum tua dan bertanggung jawab menyelenggarakan pemilihan hukum tua sampai dilantiknya hukum tua difinitif,” tegas Lumapow.
“ Jabatan yang diberikan merupakan satu kepercayaan yang diberikan oleh Pimpinan, bekerjalah sebaik mungkin dan selamat menjalankan tugas bagi pejabat Hukum Tua yang sudah dilantik, laksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat dan mendukung program program pemerintah kabupaten Minsel, ” Ucap Lumapow.
Jefry Weol pejabat Kuntua Desa Talitad, yang baru saja dilantik mengucapkan, terima kasih untuk Kepercayaan dari Pemerintah Kab. Minahasa Selatan “Tetty” atas tugas dan tanggung jawab yang baru diberikan, menjadi harapan saya, dengan diberikan kepercayaan ini, saya akan melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik mungkin dihadapan Tuhan dan masyarakat untuk Minsel semakin hebat dan terdepan, Ujarnya. (jaan)