Amurang,Suarasulutnews.co.id-Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) mendapatkan salah satu anggota Panwascam di kecamatan Modoinding, perna menjadi Calon Legislatif pada tahun 2014.
Hal ini dikatakan Ketua Panwas kabupaten Eva Kentjem kepada media ini untuk anggota PPK kecamatan Modoinding yang perna terlibat caleg dari salah satu partai berinisial FT alias Feibe.
‘’Memang kami sudah melakukan pemecatan kepada anggota Panwascam yang dulunya perna menjadi caleg salah satu partai,”kata Eva
Lanjut Eva, dalam undang-undang nomor 15 tahun 2011, tentang penyelengara pemiluh sudah jelas mengatakan.”Jadi dilarang jika ada anggota Panwascam yang perna terlibat dalam caleg selang 5 tahun,”ujar Eva.
Meidy Mamangkey yang juga salah satu Panwas Kabupaten juga mengatakan bahwa yang terjadi di kecamaatn Modoinding untuk salahs atu anggota panwascam sudah diberhentikan.
‘’Ya, setelah kami wawancara,dirinya langsung mengakui bahwa perna terlibat calon legislative pada tahun 2014 di salah satu parpol,”beber Mamangkey.
Oleh sebab itu dirinya mengatakan, kepada warga Minsel untuk mengawasi jalannya Pilkada, serta jika ada panwascam yang perna terlibat dalam parpol atau memegang jabatan parpol silakan menghubungi Panwas kabupaten.”Kami terbuka lebar, jika ada keluhan warga soal panwascam,”ujar Mamangkey yang diaminkan Franny Sengkey.(jaan)