AMURANG – Rencananya pekan depan APBD 2020 Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) sudah ditetapkan. Penetapan angaran tersebut akan dikeluarkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Bupati Minsel.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Minsel Melky Manus mengatakan sebelumnya pemkab sudah menyampaikan rancangan perkada ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utata (Sulut) sejak 15 Januari 2020 namun tidak ada penetapan oleh Gubernur Olly Dondokambey, Kamis (4/3-2020)
Padahal kata Melky Manus sesuai aturan memberi durasi waktu 30 hari untuk ditetapkan gubernur. Inilah yang menuntut Bupati Minsel melakulan konsultasi dengan Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Drs Arsan Latif di Kantor Kemendagri RI di Jakarta pada pekan lalu.
Hasil konsultasi bahwa apabila Gubernur Sulut tidak menetapkan Perkada APBD 2020, maka perintah undang-undang Bupati Minsel menetapkan pengesahan Perkada APBD 2020.
“Semua tahapan proses penetapan perkada APBD 2020 sudah ditempuh dengan benar oleh pihak Pemkab Minsel,” kata Manus.
Sementara itu Dolvie Mangindaan tokoh masyarakat Minsel berharap supaya APBD 2020 segera ditetapkan. Dengan begitu roda pemerintahan akan berjalan sesuai dengan anggaran yang sudah ditetapkan.
“Terlebih tentunya anggaran untuk pilkada baik bagi KPU dan Bawaslu Minsel sudah bisa direalisasikan. Ini akan menjawab keresahan masyarakat bahwa pilkada akan ditunda pada tahun 2024,” Ucap Mangindaan. (Jaan)