BPKP Kunjungi Daerah Minsel

Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan Provinsi Sulut Akan Menjalankan Laporan Keuangan Daerah Minsel

Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan Provinsi Sulut Akan Menjalankan Laporan Keuangan Daerah Minsel

AMURANG,Suarasulutnews.co.id-Penjabat Bupati Minahasa Selatan Ir.Peter Rene Hosang MSI,di dampingi Sekda Minsel Drs Danny Rindengan MSI,Kadis Keuangan,Kepala Inspektorat Minsel,Kabag Humas Franky Mamangkey SIP, senin (25/1) menerima kunjungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan)Provinsi Sulut.
Adapun Maksud dan tujuan Tim BPKP-Sulut ini adalah melaporkan kepada Bupati bahwa Pra Pemeriksaan Laporan Keuangan Daerah Minahasa Selatan tahun 2015,di mana Tim BPKP akan menjalankan tugas,di Minahasa Selatan,yang di tugaskan oleh kepala perwakilan Bapak Sihar Panjaitansebagaimana Fungsi BPKP:
a. pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan;
b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan;
c. koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPKP;
d. pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan pengawasan keuangan dan pembangunan;
e. penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana kepegawaian, keuangan, karsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
Dalam hal tersebut seperti biasanya 40 hari dalam melaksanakan tugas dan fungsi mereka.sebagaimana di ketahui juga batas pemasukan Laporan Keuangan Daerah seluruh SKPD harus masuk tanggal 31 Januari 2016,Bupati Minsel Pj.Ir.Rene Hosang MSI menyambut baik atas kordinasi dan kunjungan ini.seperti halnya di katakan Bapak Sihar Panjaitan yaitu, Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tanggal 31 Desember 2014 menjadi nafas baru bagi BPKP, khususnya Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Utara.
Perpres tersebut secara limitatif menegaskan tugas BPKP dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan Negara/daerah dan pembangunan nasional. Sebagai bentuk implementasi tugas tersebut, Presiden menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2014 tentang Peningkatan Kualitas Sistem Pengendalian Intern dan Keandalan Penyelenggaraan Fungsi Pengawasan Intern dalam Rangka Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat.
Bupati Hosang menyampaikan pula semoga dengan terbitnya Perpres tersebut kiranya tim yang akan bertugas di minsel dapat menjalankan komitmen lewat pengawalan dan pengawasan di daerah Minsel.sebagaimana mewujudkan agenda Prioritas Pembangunan,”NAWACITA”di minahasa selatan.(jaan)

Rate this article!
Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.