AMURANG – Bupati Minahasa Selatan (Minsel) DR. Christiany E. Paruntu SE, menghadiri Rapat Paripurna Pembicaraan Tkt. ke-l terhadap Ranperda Perubahan APBD TA 2020, melalui Vicon/Daring bersama Ketua DPRD Jenny Johana Tumbuan SE, Rabu (23/-2020)
Dalam rapat paripurna di sampaikan Nota Penjelasan Bupati Pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minsel, dengan agenda penanda tanganan kesepakatan Kebijakan umum Perubahan APBD (KUPA), PPAS T.A. 2020.
Bupati Christiany E. Paruntu dalam sambutannya mengatakan, Raperda sejatinya merupakan upaya Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan Rencana Keuagan dengan perkembangan situasi kondsi yang terjadi di daerah, di mana Perubahan ini dapat di laksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan Daerah dan Permen Dalam Negeri No 33, tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD, ujar Bupati Paruntu.
Pada kesempatan itu Bupati juga memberikan Apresiasi kepada Empat Fraksi yang menyetujui rapat paripurna untuk dibahas selanjutnya.
Di samping itu Bupati Christiany E. Paruntu menambahkan pada prinsipnya perubahan APBD 2020 akan disesuaikan dengan kebutuhan sesuai regulasi yang ada termasuk untuk penanggulangan dan pencegahan pandemi covid-19 yang merupakan hal yang harus menjadi prioritas, tutup Bupati Paruntu. (Jaan)