AMURANG – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Bupati Chriatiany E. Paruntu, mengeluarkan surat edaran dengan nomor 129/100/BMS-Bg-Kesra/VII-2020, tertanggal 7 Juli 2020, terkait pelaksanaan panducapan syukur Kabupaten Minsel.
Pangucapan syukur yang dilaksanakan setahun sekali oleh masyarakat Minsel, yang jatuh pada bulan Juli di minggu kedua merupakaan hari baku dapa sanak keluarga bahkan sahabat kenalan di hari syukuran ini, bahkan siapa saja yang datang berkujung untuk mampir kerumah rumah yang sudah mempersiapkannya.
Namun, dengan dampaknya Covid-19 yang hingga saat ini masih menyebar, maka dikeluarkan surat edaran terkait Pengucapan Syukur Kabupaten Minsel melalui Bupati DR.Christiany Eugenia Paruntu SE dengan menyampaikan bahwa :
Sesuai hasil rapat antara Pemkab Minsel dengan Badan Kerjasama Antar Umat Beragama (BKSAUA) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Minsel, terkait pelaksanaan Pengucapan Syukur Kabupaten Minahasa Selatan tahun 2020 dengan hal-hal sebagai berikut yang harus dipahami dan dimengerti oleh warga masyarakat antara lain :
– Tradisi Pengucapan Syukur merupakan ekspresi iman dari jemaat atas berkat yang dianugerahkan oleh Tuhan setiap hari, sehingga perlu dimaknai bahwa Pengucapan Syukur tidak terkait pada waktu tertentu.
– Mencermati situasi dan kondisi saat ini, bahwa sampai dengan selasa 7 Juli 2020, Kabupaten Minahasa Selatan masih belum ditetapkan sebagai wilayah Zona Aman Covid-19 oleh pemerintah karena masih terdapat 38 orang ODP, 11 PDP, 21 orang terkonfirmasi positif Covid-19 dimana 9 orang diantaranya telah dinyatakan senbuh, 7 orang masih dalam perawatan dan 5 orang telah meninggal dunia akibat Covid-19.
– Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan telah mengeluarkan surat nomor 124/199/BMS/VII-2020 tanggal 1 Juli 2020 menghimbau agar seluruh kegiatan Ibadah untuk sementara waktu diselenggarakan dirumah masing-masing.
– Maka sehubungan dengan hal tersebut, dengan tidak mengurangi rasa syukur kita atas anugerah dan penyertaan Tuhan, maka demi keamanan dan keselamatan bersama, dengan ini diminta agar para HukumTua/Lurah, pimpinan agama dan seluruh masyarakat agar dimasa pandemi Covid-19 saat ini,
Perayaan Pangucapan syukur dilaksanakan dengan berpusat pada kegiatan Ibadah di rumah masing masing dengan tidak mengundang tamu atau menerima tamu.
Tidak menyediakan makanan dan minuman dan atau tidak melaksanakan silahturahmi atau pelesir melalui pertemuan fisik seperti tradisi tahun-tahun sebelumnya, dan sebagai gantinya masyarakat dapat memanfaatkan kemajuan teknologi, media sosial untuk saling silaturahmi dengan mengangkat tagar “Minsel Tetap Bersyukur”
Dikatakanpula Bupati, agar para Camat dapat memastikan kepatuhan pelaksanaan surat edaran ini dengan sebaik-baiknya dan berkoordinasi dengan unsur Forkopimca setempat, karena apabila ditemukan hal-hal yang bertentangan dengan surat edaran ini, maka akan ditindak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan harapan, Kiranya kita semua dapat memaklumi dan mengerti serta mamatuhi akan surat edaran ini, untuk keamanan dan keselamatan kita warga Minahasa Selatan, Minsel Tetap Bersyukur dengan tidak adanya pesta pora, tetap kita patuhi protokol kesehatan yang diberlakukan dalam upaya memerangi penyebaran Covid-19, harap Bupati Paruntu. (Jaan)