Bupati Tetty dan Wabup Franky Hadiri Sosilisasi TP4D dan MOU Nota Kesepahaman

Bupati Christiany Euginia Paruntu SE Menandatangani MoU Tentang Nota Kesepahaman

Bupati Christiany Euginia Paruntu SE Menandatangani MoU Tentang Nota Kesepahaman

Amurang-Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu SE, di dampingi Wakil Bupati Minsel Franky Wongkar SH, menghadiri Sosilisasi Peraturan Perundnag-Undangan ,Pencegahan Tindak Pidana Korupsi,Tim Pengawalan Dan Pengamanan Pemerintahan Dan Pembangunan Daerah (TP4D) Dirangkaikan dengan Penanda tanganan MoU Pemkab Minsel dengan,Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan,dan Ombudsmen R.I. Kantor Perwakilan Sulawesi Utara. Senin 5/9), di Lanta 4 Kantor Bupati Minsel, seiring dengan itu kepala Kejaksaan Negeri Amurang Umar Hayadi. SH.MH bersama kepala Kantor Ombusmen RI. Perwakilan Sulut Helda Tirajoh SH, mengadakan MoU Penanda Tangana Nota Kesepahaman, dengan Pemkab Minsel, yang di tanda tangani langsung ole Bupati Christiany Euginia Paruntu SE, bersama kedua belah Pihak.

Acara Sosialisasi Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan Daerah (TP4D) ini dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pembacaan doa. Dalam sambutannya Bupati Minsel menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Minsel menaruh perhatian serius dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Penyelenggaraan sosialisasi dan penyuluhan hukum mengenai Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan Daerah (TP4D) yang memiliki makna strategis dalam rangka menyosialisasikan gerakan anti korupsi di lingkungan Aparatur Sipil Negara Pemerintah kab Minahasa Selatan, sekaligus mempererat kerjasama yang harmonis dengan Kejaksaan Negeri bersama Ombudsmen, Bupati Tetty Paruntu menegaskan kepada para Pejabat jangan sekali-kali bermain Proyek sehingga terjerat masalah hukum, Kerjasama antara Pemerintah dengan Kejaksaan Negeri Minsel yang telah lama terjalin dalam bidang penanganan masalah keperdataan dan tata usaha negara tetap terjalin baik.

Begitu pula seiring dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis Nasional, maka kedepannya dipandang perlu untuk memperluas kerjasama tersebut dengan melibatkan Kejaksaan Negeri Amurang agar dapat memberikan pendampingan dan advokasi serta pendapat hukum dalam pelaksanaan proyek strategis, begitu pula dengan Pihak Ombudsmen.

“Di harapkan juga kepada Masyarakat dan Aparatur Sipil Negara utk tidak sekali-kali menggunakan medsos sebagai atensi untuk berkordinasi dengan Ombudsmen. Pelaporan hendaknya berkonsultasi dengan Pemkab setelah itu ke Ombudsmen. Sehingga kerja sama ini bisa terjadi keselarasan,”demikian di sampaikan Bupati kepada Seluruh SKPD yang hadir.(jaan)

 

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.