Bupati Tetty Menghadiri Rapat Paripurna di Kantor DPRD Minsel

Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu, SE, menghadiri Rapat Paripurna yang digelar oleh DPRD Minsel

Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu, SE, menghadiri Rapat Paripurna yang digelar oleh DPRD Minsel

AMURANG,Suarasulutnews.co.id- Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu, SE, Kamis (10/9) menghadiri Rapat Paripurna yang digelar oleh DPRD Minsel. Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Jenny Johana Tumbuan dan para wakil ketua DPRD masing-masing Rommy Pondaag, SH, MH dan Franky Jiro Lelengboto, ST  dengan empat Agenda Pembahasan yaitu Penutupan Masa Persidangan Kedua Tahun 2015 dan Pembukaan Masa Persidangan Ketiga DPRD Minsel Tahun 2015, Penyampaian Laporan Hasil Pelaksanaan Reses Dua Tahun 2015 dan  Pembicaraan Tingkat Kesatu Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Apbd Tahun 2015 serta Pembicaraan Tingkat Kesatu Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.

Paruntu dalam sambutannya mengatakan Masa Persidangan dan Masa Reses merupakan bagian dari Tahun Sidang DPRD dalam mengemban amanat peraturan perundang-undangan, sebagai fungsi Legislasi, Anggaran dan Pengawasan dalam Peyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, dan Pembinaan Kemasyarakatan.

Dan dalam pelaksanaan Masa Sidang dan Reses Kedua Tahun 2015 tentunya para Pimpinan dan Anggota Dewan telah menunjukan dedikasi dan komitmen pelayanan melalui banyak hal sesuai dengan tugas dan tanggung jawab, khususnya dalam menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, dimana kesemuanya itu diarahkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Minsel tercinta.

Tetty sapaan akrab Bupati Minsel juga mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2015, Sejatinya merupakan upaya Pemerintah Daerah untuk menyesuaikan rencana keuangan dengan perkembangan situasi dan kondisi yang terjadi di daerah. Ini dimungkinkan untuk dapat dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011. Dalam kaitan itu lanjut Paruntu, perubahan yang diusulkan pada APBD Tahun ini salah satu prioritasnya adalah dukungan terhadap kelancaran pelaksanaan PEMILUKADA Minsel, urai Paruntu.

Selain itu tambah Paruntu, berkenaaan dengan RAPERDA tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang diajukan saat inimerupakan regulasi daerah dan merupakan prioritas bagi pemerintah daerah khususnya di Minsel dalam menyambut Asean Economic Community sebagai pilar utama Asean Vision 2020 yang akan dipercepat di Tahun 2015. Ini tentunya akan membawa konsekuensi logis terhadap terjadinya liberalisasi tenaga kerja di kawasan Asia Tenggara termasuk di Minsel.

Setelah Diundangkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2012 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, maka mulai tanggal 1 Januari Tahun 2013 pemungutan retribusi atas perpanjangan imta beralih menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan dapat dipungut setelah diterbitkan Peraturan Daerah. Dengan adanya regulasi yang mengatur IMTA, maka Pemda memiliki legalitas hukum untuk dapat menarik retribusi terhadap pemberi Tenaga Kerja Asing yang sebelumnya telah memiliki IMTA dari Menteri Tenaga Kerja, sehingga dapat menambah pendapatan daerah sesuai dengan tata cara yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaandan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

selanjutnya Tetty berharap kepada Pimpinan  DPRD agar kiranya berkenan menerima dan diagendakan dalam tingkat pembahasan selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami eksekutif terbuka dan tulusingin mendengar berbagai pendapat, saran dan masukan, bahkan kritik dan koreksi yang membangun sebagai motivasi dan sumber inspirasi  bagi segenap jajaran pemerintah daerah untuk melangkah ke depan, semakin maju, berbenah diri dan meningkatkan kinerja dalam rangka memperkokoh sinergitas penyelenggaraan pemerintahan demi kesinambungan dan kemajuan pembangunan di daerah yang kita cintai ini,” ucap Paruntu(jaan)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.