AMURANG,Suarasulutnews.co.id- Permasalahan di kalangan internal Pegawai Negeri Sipil termasuk format baku Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No 46 Tahun 2011, akhirnya disosialisasikan secara terbuka kepada PNS di kabupaten Minahasa Selatan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Minsel.
Kegiatan Bimtek yang digeber oleh Kepala BKDD Minsel Drs. Ferdinand J. Tiwa ini dibuka langsung oleh Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu, SE melalui Sekdakab Minsel, Drs. Danny Rindengan, MSi, Rabu (02/9) di Gedung Wale Cita Waya Esa (Waleta) Kantor Bupati Minsel. Rindengan saat membaca sambutan Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu, SE mengharapkan agar Bimtek ini diikuti dengan baik oleh semua SKPD. Ini lanjut Rindengan akan memacu kinerja dalam proses penilaian para PNS mendatang.
Selain itu, kedepan para penilai dan PNS yang dinilai akan terlihat hasilnya mulai dari apa yang ditargetkan dan apa yang diharapkan, tegas Paruntu melalui Rindengan. Dalam bimbingan teknis tersebut, pihak BKDD menghadirkan pemateri dari BKN masing-masing Auditor Kepegawaian Pertama Agustina Dolosenda ST dan Kepala Seksi Fasilitas Kerja Triyudistra SE. Ditempat terpisah, Kepala BKDD Minsel Drs. F.J Tiwa mengatakan bahwa Bimtek ini mengacu pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014 yaitu menciptakan birokrasi bersih, kompeten dan melayani. Kompeten terhadap tugas dan tanggungjawab yang diemban serta melayani masyarakat dunia usaha dan investasi.
Dan dari pantauan yang dua pemateri dari BKN masing-masing Agustina Dolosenda ST Triyudistra SE, langsung dicecar dengan berbagai pertanyaan oleh para peserta dari beberapa SKPD. Namun pertanyaan yang alot diarahkan oleh para peserta kepada pemateri terkait ada pejabat, staf yang mendapat tugas tambahan dan jabatan pelaksana tugas (Plt) serta rangkap jabatan yang diberikan atasan. “Proses penilaian bagimana ,” tanya mereka secara bergantian(jaan)