Bupati Dr. Christiany E Paruntu,SE.D.Min Saat Berada Di Ruangan Rakornas Jakstranas.
AMURANG,- Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Dr. Christiany E. Paruntu, SE, D. Min, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Kebijakan dan Strategi Nasional (Rakornas Jakstranas) di Jakarta bersama dengan Ketua Dewan Permusyawaratan Rakyat Daerah (DPRD) Minsel Ibu Jenny Johana Tumbuan, SE, Selasa 3/4-2018.
KBupati CEP Dan Ketua DPRD Jenny Johana Tumbuan,SE Keduanya Sedang Dalam Mengikuti Rakornas.
Kehadiran kedua Pimpinan di Minsel ini, Bupati dan Ketua DPRD di Rakornas Jakstranas, dalam rangka mengikuti sosialisasi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, yang merupakan rangkaian kegiatan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2018 Yang diselengarakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Rakornas Jakstranas ini dilakukan untuk menyosialisasikan sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota
Dalam Rakornas yang diperkirakan dihadiri 2000 peserta, dengan target para kepala daerah seluruh Indonesia, mulai dari gubernur hingga bupati dan walikota.
Pengelolaan sampah rumah tangga memasuki paradigma baru sejak 2008, menjadi sesuatu yang dilakukan dengan memperhitungkan aspek ekonomi. Karenanya, pengelolaan sampah tidak bisa hanya dilakukan KLHK saja atau Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), tetapi oleh seluruh Kementerian/Lembaga.
Sejumlah menteri yang hadir Dan menyosialisasikan Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tersebut antara lain Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Abubakar, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri PPN/Kepala Bappenas Andrinof Caniago, Menteri PUPR Basuki Hadi Muljono, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said dan Menteri BUMN Rini M Soemarno.
Perpres Jakstranas ini merupakan terobosan baru dalam pengelolaan sampah yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan pengelolaan sampah terintegrasi mulai dari sumber sampai ke pemosresan akhir.
Adapun target pengelolaan sampah yang ingin dicapai adalah 100 persen sampah terkelola dengan baik dan benar pada tahun 2025 (Indonesia Bersih Sampah).
Mendagri Tjahjo Kumolo selaku pihak yang membina kepala daerah Dalam sambutannya menjelaskan, kerja sama yang perlu dilakukan di daerah seperti apa untuk mengelola sampah, termasuk dengan swasta.
Jadi, Sangat penting menyosialisasikan Perpres ini ke kepala daerah mengingat wewenang sebagian besar pengelolaan sampah 60 persen ada di daerah ” Ucap Mendagri.
Kepala Bappenas Andrinof Caniago menjelaskan keterkaitan perencanaan pengurangan dan penanganan sampah yang harus sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Sedangkan Menteri ESDM Sudirman Said membicarakan soal energi baru terbarukan (EBT), terkait kebijakan pemanfaatan sampah untuk alternatif energi. (Jaan)