Amurang-Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Selatan(Minsel) memasuki tahun 2017,akan melakukan pemeriksaan Dana Bantuan Operasional Sekolah(BOS) di setiap sekolah yang menerimah Dana BOS.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan Olyvia Lumi,SSTP,Msi kepada media ini,untuk setiap sekolah yang mendapatkan Dana BOS.
“Untuk Penggunaan dana Bos sudah diatur sesuai dengan makanisme.Jika ada pelaporan adanya penggunaannya tak sesuai akan ditindak, “kata Kadis Olyvia Lumi,kepada media ini.
Iapaun mengatakan bahwa pihak Dikpora akan bekerjasama dengan Satuan Tugas(Satgas)Sapu Bersih(Saber) Pungutan Liar(Pungli) untuk melakukan pemeriksaan atas penggunaan Dana ini sesuai dengan pelaporan.
“Jika terbukti menyimpang pihak-pihak yang terkait dengan penggunaan dana tersebut akan diproses sesuai hukun yang berlaku,”ujarnya.
Sekali lagi selaku Kepala Dinas Pendidikan akan menindak dengan tegas jika salah menggunakan dana BOS tersebut.Menurut Lumi ini nantinya akan dilakukan pada tahun 2017.
“Akan ditindak tegas soal penggunaan dana BOS disetiap sekolah. Sekali lagi salah menggunakan akan berhadapan dengan hukum,”tutur Lumi.(arum)