Amurang-Antusias Masyarakat Kabuapten Minahasa Selatan(Minsel) untuk melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik)KTP_E),di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,setiap harinya kantor tersebut dikerumuni warga,karena mengingat untuk batas waktu yang diberikan kepada masyarakat sampai pada 30 September.
Tetapi melalui kementrian Dalam Negeri memberikan kompensasi berupa pengunduran jadwal batas akhir perekaman KTP Elektronik berubah hingga pertengahan tahun 2017.
Kepala Dinas kependududkan dan Catatan Sipil Drs Coorneles Mononimbar,MM,saat dikonfirmasi soal batas waktu yang diberikan oleh Kemendagri ,Mononimbar pun mengatakan hingga saat ini Dinas yang dipimpinnya belum menerimah surat resmi.
“Itu hanya berdasarkan berita media saja,kami belum mendapat edaran resmi,”kata Monpnimbar.
Iapun mengatakan,sambil menunggu surat resmi dari Kementrian Dalam Negeri,Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tetap melayani masyarakat untuk melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
“Ya,kami tetap melayani masyarakat untuk melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik,sambil meunggu surat resmi dan dengan target percepatan,”pungkas Mononimbar.(jaan)