Instruksi Bupati Minsel Jumat Bersih Wajib Dilaksanakan

Bupati Minsel Christiany E Paruntu, SE, Wakil Bupati Frangki D Wongkar, SH, bersama Kadis Lingkungan Hidup Minsel, Roi Sumangkut ST.MT.

Amurang, Suarasulutnews.co.id – Seperti apa yang selalu dan selalu di sampaikan oleh Pemkab Minsel, yakni Bupati Christiany E Paruntu, SE bersama Wakil Bupati Frangki D Wongkar, SH. tentang gerakan CEP-FDW dimana setiap hari jumat, harus melaksanakan bersih-bersih pekarangan dan kantor, wajib menjaga kebersihan lingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya, tidak diijinkan membakar sampah sebagaimana amanat Undang-undang No 18 tahun 2008, tentang pegelolaan persampaan.

Bahkan, bukan saja hanya dilakukan oleh jajaran Pemerintahannya yang ada, akan tetapi para seluruh pelaku usaha BUMN dan BUMD yang ada Minsel. Mulai dari pelaku usaha Rumah makan , toko, pabrik, warung dan lain-lainnya agar dapat lebih menjaga kebersihan dilingkungan, sediakan tempat sampah untuk membuang sampah, nantinya ada mobil pengangkut sampah yang akan mengangkatnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Minsel, Roi Sumangkut. ST.MT, Selasa 8/8 Mewakili Bupati Christiany E Paruntu SE, mengatakan bahwa, sesuai instruksi  kegiatan ini rutin harus dilaksanakan.
” gerakan kebersihan ini harus rutin dilaksanakan disetiap hari jumat, bahkan penanaman pohon di pekarangan harus dilakukan,”
Hal ini juga dalam rangka kita akan menyambut Hari ulang tahun Republik I dinesia (RI) Ke-72 pada 17 Agustus nanti. dan yang menjadi fokus kami pada jalur trans Sulawesi, yang terdapat pada empat Kecamatan yaitu Kecamatan Tumpaan, Amurang Timur, Amurang dan Kecamatan Amurang Barat, ucap Sumangkut.

“Ini kegiatan rutin, instruksi dari Ibu Bupati” kata Sumangkut seraya menjelaskan bahwa Bupati Minsel Tetty Paruntu telah mengeluarkan perintah untuk melakukan gerakan kebersihan dan penertiban secara terpadu yang dilakukan rutin setiap hari Jumat, semua ini karena nantinya kita akan menyambut hari kemerdekaaan RI, ke-72 yang tepatnya pada tanggal 17 agustus, dan ini lebih mengarakan pada ke- Empat kecamatan , di antaranya Kecamatan Tumpaan, Kecamatan Amurang Timur, Kecamatan Amurang Barat, dan kecamatan Amurang,”

Harapan ibu Bupati agar para camat dan lurah agar dapat berperan penting dan dapat megajak masyarakat agar dapat membersikan lingkungan, dan kamipun telah membuat surat dan nantinya kami akan berikan kepada Camat bersama lurah yang ada.

Lebih lanjut Sumangkut mengatakan bahwa para Camat dan Lurah harus Wajib mentaati instruksi Bupati ini, dan ini akan dinilai peran dari kecamatan dan kelurahan sampai pada tanggal 17 agustus, apabilah adanya pelanggaran terhadap instruksi ini maka akan di berikan surat Sanksi atau surat teguran, yang nantinya akan di serahkan langsung oleh Ibu Bupati Tetty Paruntu.

 

Dan, untuk camat dan lurah yang taat akan intrusi ini, maka akan di berikan reward dalam bentuk piagam penghargaan dan juga akan di berikan langsung oleh Ibu Bupati Minsel Tetty Paruntu, tutup Sumangkut yang di kenal dekat dengan Insan Pers Minsel.(Jaan)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.