Amurang-Kantor Samsat Amurang tiba-tiba dibanjiri ratusan wajib pajak sejak pagi hingga sore tadi, Kamis (5/1/2016), yang hendak membayar Pajak Kendaraan jenis roda dua maupun roda empat.
Membludaknya jumlah pengunjung Kantor Samsat Amurang ini merupakan imbas dari isu-isu lokal tentang adanya Kebijakan Pemerintah yang akan menaikan tarif nominal Pajak Kendaraan mulai besok hari.
Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Kanit Regident) Sat Lantas Polres Minsel IPTU Duwi Galih,SIK, pun tampak langsung menghampiri para warga masyarakat yang mendatangi Kantor Samsat, sembari memberikan petunjuk serta penjelasan mengenai isu kenaikan tarif ini.
“Memang ada Kebijakan Pemerintah tentang Kenaikan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana telah dituangkan secara resmi dalam PP No. 60 Tahun 2016. Tapi yang perlu dijelaskan di sini adalah bukan Tarif Pajak kendaraan yang naik, namun Tarif Material Pengurusan STNK, Pengesahan, Penerbitan BPKB serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB),” jelasnya.
PP No. 60 Tahun 2016 merupakan pengganti PP No. 50 Tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Kepolisian.
Adapun Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016 ini akan mulai berlaku pada besok hari, Jumat (6/1/2017).(jaan)