Kaban Melky Manus Dampingi Bupati Paruntu Kunjungi Ke Kementrian

AMURANG – Kepala Badan Pengelelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Melky Manus, mendampingi Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Christiany E. Paruntu dalam kunjungan ke Kementrian yang diterima oleh Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Drs. Arsan Latif, Kamis (27/2-2020).

Kunjungan tersebut terkait menetapakan Rancangan Peraturan Bupati Minahasa Selatan tentang APBD Tahun 2020 menjadi Peraturan Bupati Minahasa Selatan tentang APBD Tahun 2020.

Dalam kunjungan inipun turut bersama staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Brando Tampemawa, SH, MH dan Kabid Anggaran BPKAD Johel V. Walangitan, SE melakukan konsultasi mengenai APBD 2020, di kementrian dalam Negeri Dirjen Bina Keuangan Daerah.

Dihadapan Bupati bersama Kaban PBKAD, Direktur mengingatkan sesuai regulasi bahwa, jika Bupati  tidak menyusun dan menetapkan APBD sebagaimana  aturan yang disampailan maka Bupati akan dianggap melanggar Pasal 67 huruf b UU No. 23 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa kewajiban Bupati meliputi menaati seluruh ketentuan peraturan Perundang-Undangan.

Dan apabila tidak melaksanakan kewajiban tersebut sanksinya berat yakni Kepala Daerah diberhentikan karena tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b (Pasal 78 ayat (2) huruf d UU No. 23 Tahun 2014). (Jaan)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.