KPU Bantah Tidak Verifikasi Paslon di PHPKada Minahasa Selatan

Philipus Tarigan selaku Kuasa Hukum Pihak terkait membantah dalil pemohon dalam sidang perselisihan pemilu daerah untuk Kab. Minahasa Selatan, Rabu (13/1) di Ruang Sidang Panel 1 MK. Foto Humas/Ifa

Philipus Tarigan selaku Kuasa Hukum Pihak terkait membantah dalil pemohon dalam sidang perselisihan pemilu daerah untuk Kab. Minahasa Selatan, Rabu (13/1) di Ruang Sidang Panel 1 MK. Foto Humas/Ifa

Jakarta-KPU Kabupaten Minahasa Selatan menyatakan permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Johny Ramly Markus Sumual-Annie S. Langi tidak jelas. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa KPU Minahasa Selatan Alfra Tamas dalam sidang kedua perkara yang teregistrasi dengan Nomor 37/PHP.BUP-XIV/2016 di Ruang Sidang Panel I Mahkamah Konstitusi.

Alfra mewakili Termohon menjelaskan pelaksanaan Pilkada Minahasa Selatan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Terkait ijazah palsu Paslon Nomor Urut 1 Christiany Eugenia Paruntu-Frangky Donny Wongkar (Pihak Terkait), Termohon menjelaskan telah melakukan verifikasi dan tidak menemukan pelanggaran. “Termohon telah melakukan tugas dan fungsinya dalam memverifikasi persyaratan bakal calon,” ujarnya dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat, Rabu (13/1).

Pihak Terkait yang diwakili oleh Philipus Tarigan, juga membantah dalil adanya penyalahgunakan kekuasaan dengan melibatkan para pejabat aparatur sipil negara dalam kampanye. Pihak Terkait juga membantah telah melakukan intimidasi agar mendukung dan memilih Pasangan Calon Nomor Urut 1. Menurutnya, dalil dugaan Pemohon tersebut di atas nyata-nyata imajinatif atau tidak mengandung kebenaran secara faktual dan hanya untuk mencari-cari kesalahan yang dilakukan Pihak Terkait. “Karena Pemohon dalam permohonannya tidak dapat menjelaskan dugaan pelanggaran tersebut siapa yang melakukan terhadap siapa, dilakukan di mana dan kapan oleh siapa,” terangnya.
Pelanggaran Asusila
Sementara itu, dalam PHP Kada Minahasa Utara, KPU membantah dalil yang disampaikan Paslon Sompie Singal-Peggy Adeline Mekel mengenai keberpihakan Termohon. Permohonan pemohon dianggap tidak jelas dan kabur. Anggapan bahwa Termohon melakukan kesalahan penghitungan tidaklah benar dan mendasar.
“Kesalahan penjumlahan atau perhitungan rekapan C1-KWK dan DA1-KWK sebanyak 2.159 suara di 89 TPS, 44 desa, dan 10 kecamatan, menurut Termohon hal tersebut tidak benar. Sebab, Pemohon tidak dapat menyebutkan dengan jelas lokasi TPS dan desa yang dimaksud dan Termohon dapat menjelaskan bahwa proses rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kecamatan itu sesuai dengan vide bukti TN-002,” bantah Danur Suprapto selaku kuasa Termohon.
Dalam sidang tersebut juga diperiksa perkara yang diajukan oleh Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Benny Mamoto-David Bobihoe Akib (perkara No. 126/PHP.GUB-XIV/2016) dan Pasangan Calon Walikota-Wakil Walikota Tomohon Johny Runtuwene-Vonny Jane Paat (perkara No. 131/PHP.KOT-XIV/2016). KPU menganggap kedua permohonan tidak jelas dan kabur. (Lulu Anjarsari)

Sumber :http://www.mahkamahkonstitusi.go.id

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.