KPU Minsel Sosialisasi PKPU No 13 Thn 2020 Pemilihan Serentak di Masa Pandemi Covid-19

AMURANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Selatan (Minsel) kembali menggelar kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Kegiatan sosialisasi kali ini di laksanakan di Kecamatan Tareran, kabupaten Minsel, Jumat (6/11/2020) dengan tema sosialisasi pilkada di tengah pandemi covid -19.

Komisioner KPU Maya Sariowan saat membawakan materi dalam sosialisasi, mengatakan sosialisasi ini lebih fokus pada PKPU nomor 13 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam covid-19.

”Kemudian di PKPU ini cukup jelas mengenai kegiatan kampanye mana yang dilarang serta yang dibolehkan. Seperti dilarang melakukan rapat umum, kegiatan lomba dan konser musik dan sejenisnya.

Dan Sementara dibolehkan bagi paslon menyampaikan visi dan misi melalui tatap muka terbatas dalam ruangan dengan peserta tidak melebihi 50 orang.

menuturkan di PKPU no 13 tersebut tidak mengubah PKPU sebelumnya terkait data pemilih. Termasuk mengenai DPS maupun DPT. Mari sebagai masyarakat yang memiliki hak pilih untuk datang ke TPS tanggal 9 Desember, suara kita menentukan kemajuan daerah, “pungkasnya.  (Jaan)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.