Layanan Pindah Memilih Telah Dibuka Batas Waktu 17 Maret.

AMURANG –  Layanan pindah memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), bagi Pemilih yang ingin berpindah TPS akan dilayani hingga 17 Maret.

Langkah ini menyusul dikabulkannya uji materi (MK) terhadap Pasal 210 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, terkait pemilih yang ingin berpindah TPS.

” layanan pindah memilih telah dibuka dengan batas waktu hingga 17 Maret, jadi saat ini sudah ada layanan” kata Ketua KPU Minsel, Rommy Sambuaga.

Sambuaga mengatakan, prosedur pindah memilih dapat ditempuh pemilih dengan kondisi tertentu. Misalnya, mereka yang sakit, berada di lapas, dan sedang dalam tugas.

Sementara itu, pemilih yang tak bisa diberi layanan pindah memilih adalah mereka yang ingin pindah dengan alasan sedang berjalan-jalan di luar daerah asal ketika hari pemungutan suara.

Pemilih dapat mengurus administrasi pindah memilih di KPU Kabupaten/Kota domisili atau tujuan. Sementara jika ingin mengurus administrasi di wilayah asal, maka pemilih akan dilayani di kantor Kelurahan/Desa, Syaratnya, pemilih harus sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Pemilih harus menunjukan e-KTP dan mencatatkan nomor Kartu Keluarga (KK) saat mengurus administrasi pindah memilih. Selanjutnya, Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan mencatat dan pemilih akan mendapatkan formulir A5.

Formulir tersebut digunakan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah pindah memilih. Setelah yang bersangkutan dipastikan sudah menempuh proses administrasi pindah memilih, maka data pemilih di tempat asal yang bersangkutan akan dihapus.

Pemilih selanjutnya akan diminta untuk menduplikasi (fotokopi) formulir A5 yang dicatatkan petugas dan menyerahkannya ke kantor kelurahan terdekat di domisili tujuan. Petugas kemudian akan memetakan pemilih ke TPS terdekat, tutupnya. (Jaan)

 

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.