Mantan Kadis DKP Minsel di Tetapkan Tersangka

KM.Cakalang

KM.Cakalang

AMURANG,Suarasulutnews.co.id-Kejaksaan Negeri Amurang telah menetapkan tersangka Kasus KM.Cakalang di kabupaten Minahasa Selatan oleh Dinas Perikanan dan kelautan ternyata pihak Kejari Amurang sudah menetapkan tersangka.Bantuan kapal motor  penangkap ikan KM.Cakalang oleh pemerintah kabupaten Minahasa Selatan dengan anggaran 1.425.000.000 rupiah dari anggaran APBN yang telah di jual, akhirnya di tetapkan sebagai tersangka.

Informasi yang didapat, Selasa (18/8), penyidik kejaksaan Negeri Amurang telah melakukan tindakan penahanan terhadap 3 orang tersangka perkara tindak pidana Korupsi.Proses pemberian bantuan kapal motor penangkap ikan 30 GT FRP di Dinas kelautan dan perikanan di Kabupaten Minsel Tahun anggaran 2011 kepada kelompok nelayan ” CAKALANG ”

Adapun para tersangka yang di tahan adalah, AKD (mantan kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Minsel / Kepala Dinas kelautan dan Perikanan Kabupaten Minahasa saat ini), BP (Mantan kepala Bidang Penangkapan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Minahasa Selatan), dan AD.(Penerima Kapal Bantuan).

Para tersangka sudah di tetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 12 agustus 2015, dan pada tanggal 18 agustus 2015 ketiganya di panggil oleh penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangk.Setelah di lakukan pemeriksaan dengan kurang lebih 40 pertanyaan, penyidik semakin menyakini bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi dan dapat di lakukan penahanan terhadap tersangka tersebut.

Dan fakta penyidikan yang telah terkumpul, penyidik telah menyimpulkan telah terjadinya kesalahan prosedur dalam pemberian bantuan Kapal Motor Penangkap Ikan 30 GT FRP di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Minahasa Selatan tahun anggaran 2011 kepada kelompok nelayan ” CAKALANG “, antara lain :
– Terdapat manipulasi proposal permohonan bantuan kapal.
– Terdapat peoses pemberian kapal bantuan yang tidak sesuai ketentuan
– Pihak penerima kapal bantuan tidaka memenuhi syarat.

“Tidak menutup kemungkinan ada pebambahan jumblah tersangka apabila ada perkembangan hasil penyelidikan,” ungkap Kepala kejari Amurang Umaryadi SH MH melalui kasi Intel Yosephus Sepdiandoko SH.(jaan)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.