AMURANG – Pelaksanaan tahapan Pilkada Minsel memasuki persiapan Debat Paslon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun 2020 untuk itu KPU Minsel menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) terkait Penentuan Tema dan Desain Acara serta Tata Tertib Debat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun 2020 di Hotel Sutan Raja, Sabtu, (7/10/2020).
Focus Group Discussion (FGD) terkait Penentuan Tema dan Desain Acara serta Tata Tertib Debat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun 2020 dalam rangka merangkum masukan dari berbagai elemen untuk dijadikan bahan kajian para akademisi untuk direkomendasikan sebagai bahan dalam debat paslon.
Yurnie Sendow, SH, Komisioner KPU Minsel, Divisi Hukum mengatakan, “KPU Minsel mengadakan kegiatan FGD dalam rangka penentuan Tema dan Desain Acara serta Tata Tertib Debat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan dengan meminta masukan dari Paslon, Masyarakat, LSM, Perwakilan Dinkes, Apkam dan media yang nantinya akan dirangkum oleh tim akademisi, “ucapnya.
“Mengharapkan apa yang menjadi visi dan misi paslon bisa diselaraskan dengan desain tema yang akan diangkat dikaitkan dengan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan masyarakat, menyelaraskan pemerintahan kabupaten dengan pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat, memperkokoh NKRI, permasalahan Narkoba dan Pencegahan Covid-19 sesuai dengan PKPU No 13 Tahun 2020 tentang Pemilu dan Debat Paslon akan dilaksanakan pada tanggal 12 November 2020, “ungkapnya.
Dr. Fanley Pangemanan, S.Sos, M.Si mantan Ketua KPU Kab. Minsel dan juga sebagai akademisi mengatakan, “bahwa yang menjadi prioritas tim penyusun adalah akan mendengar dan merangkum apa yang disampaikan oleh elemen yang hadir terkait situasi ataupun hal apa yang terjadi di Kab. Minsel untuk bisa direkomendasikan dan dikaji oleh tim akademisi dan nantinya akan dijadikan bahan dalam Debat Paslon yang tentunya mengacu dalam PKPU No. 13 Tahun 2020 tentang Pemilu, “ucapnya.
Tim akademisi yang akan melakukan kajian adalah Dr. Fanley Pangemanan, S.Sos, M.S, Dr Markus Daud Liando, SIp, MSi, Dr Goinpeace Tumbel S.Sos, MAP, Dr Dra Joice J. Rares M.Si, Dr. Abdurahman Konorah, SH, MH, Dr. Ronny Gosal MSi, Dr Tommy Sumakul, SH .MH, Dr Jhony Tarore MSi, Dr. Wahyudin Ukoli, SHi, Dr. Jerry Wusian, M.E
Adapun materi debat publik atau debat terbuka dalam Pemilihan Serentak Lanjutan dalam kondisi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berupa visi dan misi Pasangan Calon dalam rangka menyelaraskan dengan PKPU 13 Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Memajukan daerah, Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Menyelesaikan persoalan daerah, Menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional, Memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan serta Kebijakan dan strategi penanganan, pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), “papar pangemanan.
Dr. Abdurahman Konorah, SH, MH,Tim Akademisi mengatakan apapun kegiatan dalam masyarakat, pemerintahan, politik harus berlandaskan hukum, permasalahan yang dihadapi bangsa saat ini adalah Permasalahan Narkoba, Permasalahan Covid-19, Permasalahan Disabilitas, Permasalahan Gender, dan Permasalahan UMKM.
Dalam kesempatan tersebut Stevi Kewo, LO Paslon Nomor Urut 1 MEP-VT, menyampaikan, “bahwa Paslon Nomor Urut 1 MEP-VT memiliki visi dan misi yang sejalan dengan apa yang disampaikan tim akademisi dan telah disampaikan kepada KPU serta telah sesuai dengan PKPU No 13 Tahun 2020.”
Samy Mingkid, LO Paslon Nomor Urut 2 ROSO-HARUM, menyampaikan, “bahwa permasalahan kesejahteraan petani harus diperjuangkan terkait harga komoditi pertanian, misalnya produksi captikus, kopra, sayur sayuran serta bagaimana meningkatkan peran pelabuhan Amurang untuk meningkatkan perekonomian, serta meningkatkan kesejahteraan THL dan guru.”
Henry Tuela, LO Paslon Nomor Urut 3 FDW-PYR menyampaikan, “bahwa terkait metode debat paslon bisa menyesuaikan dengan yang telah dilaksanakan pada waktu debat paslon Pilgub. Adapun permasalahan yang menjadi atensi terkait penanggulangan kesehatan masyarakat, permasalahan korupsi dengan adanya keputusan hukum dalam beberapa tahun terakhir terhadap oknum pejabat daerah, peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya, serta pelaksanaan reformasi birokrasi.”
Mewakili Dinkes Minsel Yunike S. J. Panambunan A. Md. Kep, Kabid P2P Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menyampaikan, “adanya penolakan warga terhadap Probable, Konfirmasi Covid-19 dan kurangnya dukungan pemerintah tingkat desa dalam menopang penanganan Covid-19, adanya penolakan warga untuk dilakukan rapid ataupun swaptest, “ungkap Panambunan.
Hadir dalam FGD Persiapan Debat Paslon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun 2020, Christian Rorimpandey, Komisioner KPU Minsel Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Yurnie Sendow, Komisioner KPU Minsel Divisi Hukum, Maya Sarijowan, Komisioner KPU Minsel Divisi SDM dan Parmas, Tim Akademisi, Kompol Farly Astevanus Rewur, SH, MM, Wakapolres Minsel, Yunike S. J. Panambunan A. Md. Kep, Kabid P2P Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit, Para LO Paslon, Para Wartawan, Staf KPU. (Jaan)