Amurang-Perampasan kendaraan bermotor kebelakangan ini mulai marak terjadi di mana-mana, perampasan yang di lakukan saat pemilik kendaraan bermotor melakukan perjalanan, dan yang tidak lain di lakukan para Debt Colector atau yang bisa di sebut si mata elang yang berkeliaran di mana-mana, para mata elang ini dengan sigap siap menerjang para pemangsa yang sedang berkeliaran untuk di terjaang.
Peristiwa ini sebenarnya sudah seringkali kita dengar bahkan kita baca keluhan masyarakat tentang perampasan yang di lakukan oleh Debt Colektor/mata elang pada konsumen yang gagal kredit, sehingga perampasan sering terjadi di jalanan, bahkan perampasan tersebut tak memandang bulu, ini juga terjadi pada salah satu Wartawan asal Minsel di terjang kedua si mata elang saat akan kembali ke Minsel di kawasan SPBU sario Manado Rabu (12/10) sekira Pukul 20 : 30 Wita.
Menurutnya,Wartawan-red, dari arah manado hendak melakukan perjalanan pulang ke Minsel, namun tak di sangka dari belakangnya telah di buntuti para si mata elang, tepat di kawasan SPBU Sario Manado di cegat kedua para si mata elang, saat itu menanyakan KTP dan STNK kendaraan bermotor, namun karena setahu kami hanya dari pihak kepolisian yang berhak untuk menanyakan surat-surat kendaraan sehingga tidak menunjukan STNK, padahal surat tersebut berada di dalam bagasi kendaraan, saat itu juga kedua Debt Colektor mengatakan bahwa mereka berasal dari Kantor Adira Finance yang berkantor di Sario Manado hampir berdekatan dengan SPBU.
Penjelasan langsung di sampaikan pada kedua si mata elang itu sebagaimana terjadinya kredit macet, tapi penjelasannya itu tidak di gubris sehingga kendaraan tersebut langsung di ambil dan di bawa ke gudang milik Adira, sebelum terjadi pengambilan secara paksa si mata Elang, oknum Wartawan tersebut menanyakan Sertifikat Fidusia namun tidak bisa di tunjukan, malahan mendapat ancaman dari keduanya akan melapor ke Pihak Kepolisian, tapi dengan ancaman melapor ke Pihak Kepolisian Wartawan- red setuju dengan hal itu, tapi itu tidak terjadi, dengan secara paksa langsung di ambil oleh Debt Colector/mata elang, apa mau di kata perlawanan yang di berikan tidak sekuat dengan kedua Elang besar itu, sontak saja peristiwa itu menjadi tontonan gratis bagi warga yang melintas saat itu.
“Jadi, Harapan kami sebagai Konsumen, Pihak Kepolisian dapat memberi Perlindungan pada para Konsumen Kendaraan Bermotor dari tindakan- tindakan yang di lakukan oleh Para si mata elang, mengingat Pada 7 Oktober 2012 silam, Menteri Keuangan Agus Martowardojo memang secara resmi telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan, karna, mengingat Para Debt Colector/mata elang itu juga di lindungi oleh Pihak Perkreditan/Leasing,”ujar para konsumen.
Ketua Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) Perjuangan, Noldy Pratasis, ketika di mintai tanggapan sangat menyesali dengan tindakan yang di lakukan oleh para Debt Collektor/Mata elang dari perusahan perkreditan Adira.
“Penarikan kendaraan bermotor pada kepemilikan itu harus di lakukan sesuai dengan aturan, mengingat Peraturan ini sendiri tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan.”kata Ketum PAMI-P.
Dengan telah diterbitkannya peraturan Fidusia tersebut, maka pihak leasing tidak berhak untuk menarik atau mengambil kendaraan Anda secara paksa. Penyelesaian terhadap nasabah yang lalai dalam melakukan pembayaran kewajiban atas beban cicilan kendaraan diselesaikan jalur Hukum, ” Jadi Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian.
“Apabila penarikan atau pengambilan dilakukan dijalan maka tindakan tersebut termasuk kategori tindak pidana, jika anda-anda yang menjadi salah satu korban tindakan tersebut silakan melapor ke pihak Kepolisian,”ucapnya dengan nada kesal.(jaan)