Amurang-Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat daerah(BKDD) Drs Roy Tiwa,akhirnya berurusan langsung dengan pihak Pengadilan Tata Usaha Negeri(PTUN) di Manado sebagai saksi tergugat dengan sidang perkara no.17/G/2017/Ptun.manado.
Kepada media ini untuk Kehadiran Drs Roy Tiwa selaku Kepala BKDD Kabupaten Minahasa Selatan(Minsel)di PTUN Manado,sebagai saksi atas gugatan Surat keputusan (SK) Bupati.
“Ya,itu sangat benar,saya hadir disidang tepatnya di PTUN Manado,menjadi saksi atas Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Bupati,”katanya.
Iapun mengatakan,kehadirannnya di PTUN manado tentang pengukuhan dan pengangkatan bagi pratama(JPT),karena salah satu mantan Staf ahli alias JS,jabatannya sebagai staf ahli dalam bidang ekonomi dan pembangunan sudah hilang,sesuai dengan adanya OPD yang baru.
“Memang untuk jabatan tersebut yang diberikan sesuai dengan SK Bupati,untuk staf ahli sudah hilang posisi tersebut,dikarenakan dengan adanya OPD yang baru,”jelas Tiwa.
Oleh sebab itu dirinya menghadiri dalam sidang di PTUN Manado dalam sidang mengenai Surat Keputusan(SK) Bupati.
“Untuk hasilnya tinggal menunggu keputusan di PTUN Manado.Ya kita tunggu saja,”pungkasnya.(arum)