Pansus DPRD dan Pemkab Minsel Finalisasi Ranperda Tentang Desa

Rapat Pansus Ranperda tentang Desa di Kantor DPRD Kabupaten Minsel

Rapat Pansus Ranperda tentang Desa di Kantor DPRD Kabupaten Minsel

AMURANG,Suarasulutnews.co.id-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) dalam hal ini Panitia Khusus(Pansus) bersama jajaran Pemerintah Kabuapten Minsel terus melakukan pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah(Ranperda) tentang Desa.
Rapat tersebut dapat menghasilkan batasan umur calon hukumtua 65 tahun(Maksimal) pada saat mendaftar.Dana Purna Bakti diberikan kepada Hukumtua yang telah berakhir masa jabatannya.Besaran dihitung 6 bulan dikali penghasilan tetap hukumtua dan diberikan piagam penghargaan.Untuk pemekaran jaga harus memenuhi 75 kepala keluarga(kk).
Sekretariat Dewan(Sekwa) Lucky Tampi,SH,saat dikonfirmasi oleh media ini mengenai rapat Ranperad tentang Desa,dikatakannya bahwa rapat tersebut sudah Finalisasi.Tinggal menunggu agenda berikut yakni dilakukannya paripurna.
“Ya,saat ini sementara dilakukan pembahasan untuk ranperda tentang Desa,berikutnya akan dilakukan peripurna,”kata Tampi.
Hadir dalam rapat Ranperda antara lain Panitia Khusus(Pansus) Kepala BPMPD Drs.Benny Lumingkewas,kabag Hukum Brando Tampemawa,kabag Adm.Pemerintahan Umum Verra Lasut,Sstp.(jaan)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.