Ketiga Komisioner Panwaslu Minsel Saat Memimpin Sosilisasi Pemilu 2019 Di Hotel Sutanraja Amurang.
AMURANG,- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melaksanakan sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dalam rangka pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019, Selasa 21/11.
Sosialisasi di pimpin langsung Ketua Panwas Kabupaten Minahasa Selatan, Eva Keintjem di dampingi Franny Sengkey dan Winzi Kuhu, di mana ketiganya merupakan Komisioner Panitia Pengawas Pemilu yang dilaksanakan di Hotel Sutanraja Amurang, Kecamatan Amurang Timur.
Dengan dihadirkan Media Pers, Pelaksanaan sosialisasi ini guna melaksanakan Undang undang Nomor 7 tahun 2017, agar terciptanya pengawasan masyarakat terhadap pemilu yang akan diselenggarakan. Dengan sosialisasi ini di katakan bahwa, dengan menekankan pentingnya pegawasan pemilu tersebut diharapkan partisipasi dan peran serta masyarakat dalam pengawasan bersama Panwaslu agar suksesnya pelaksanaan pemilu, khususnya di Kabupaten Minsahasa Selatan demikian halnya awak Media sebagai pewarta, beritas sampai di pelosok desa.
” Pelaksanaan Pemilu bukan hal yang ringan akan tetapi peran masyarakat dan media sosial di harapkan, peran masyarakat untuk mampu mengawasi penyelenggaraan dan penyelenggara dalam pemilihan secara langsung, umum, bebas dan rahasia, secara jujur dan adil,” Ungkap Ketua Panwas Eva Keintjem.
Berbagai tanggapan dan pertanyaan disampaikan para Insan Pers yang hadir saat itu, tentunya menjadi bahan masukan bagi Panwas dan Insan Pers di Minsel, Apresiasi juga tentunya kepada Panwaslu, dengan visi misinya antara lain, agar tegaknya integritas penyelenggaraan dan hasil pemilu melalui pengawasan pemilu yang berintegritas, kredibilitas dan demokratis, serta taat azas, imbuh para awak Media.
Komisioner Panwas Franny Sengkey pun dengan tegas mengatakan, Peran kami tidak memihak, kami tidak melayani intervensi, kami bekerja profesional sesuai Undang undang dan peraturan berlaku, Kami berhak menindak peserta pemilu seperti mendiskualifikasi peserta pemilu, demikian halnya di katakan Komisioner Winsi Kuhu, sebagai Moderator, dengan tegas sambil menambahkan bahwa Panwaslu juga harus menjaga etika anggota Panwaslu di masyarakat, Ungkap keduanya. (jaan)