Amurang-Gabungan personil tim reaksi cepat Polsek Tenga mengamankan tersangka tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga(KDRT), PS (Paulus), 65 tahun, warga Desa Pakuure Tiga Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan, pada pagi tadi Rabu (6/9).
Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa upaya paksa ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti laporan korban yang adalah istri dari tersangka sendiri.
“Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terjadi di Desa Pakuure Tiga pagi tadi, yang kemudian langsung ditindak lanjuti dengan melakukan upaya paksa yakni penangkapan terhadap tersangka,” ungkap Kapolsek.
Diketahui tindak pidana kekerasan dilakukan oleh tersangka PS (Paulus) terhadap korban Ros Lolowang, 62 tahun, warga Desa Pakuure Tiga. Adapun korban hingga saat ini masih tercatat sebagai istri sah dari tersangka.
“Dari keterangan awal diperoleh informasi bahwa tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh tersangka ini disebabkan oleh adanya rasa cemburu dan curiga; tersangka curiga istrinya berselingkuh sehingga tersangka juga sempat mengancam akan membunuh korban,” tambah Kapolsek.
Tersangka menganiaya istrinya dengan menggunakan sebatang kayu bakar yang masih ada api sehingga mengakibatkan korban mengalami luka memar dibagian pinggang.
“Untuk tersangka saat ini telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan,” tutup Kapolsek.(humas/arum)