Amurang,Suarasulutnews.co.id- Petrus alias Buang (57) warga kelurahan Buyungon kecamatan Amurang, Kabupaten Minsel kini mendekam di jeruji besi Polres Minsel.Hal ini di karenakan Petrus alias Buang diduga melakukan pelecehan terhadap anak gadis di bawah umur,NBK (5 Thn) warga dikelurahan yang sama,Buyungon, kecamatan Amurang kabupaten Minsel,.
Kronologi peristiwa pelecehan tersebut di benarkan oleh Kasat Reskrim AKP. M Ali Tahir, SH.”Benar pada tanggal 3 juni, 2016 kemarin kami mendapat laporan dari seorang ibu rumah tangga Meyti keintjem (40 Thn), warga kelurahan buyungon dusun 14, ia melaporkan bahwa cucunya di duga di lecehkan oleh seorang bapak.Menurut penuturannya bahwa cucunya ini di paksa melakukan hubungan tersebut oleh tersangka PS dan di iming-iming akan memberikan uang Rp.5.000,” jelas Kasat.
Peristiwa ini terjadi pada hari senin tangal 30 mei 2016 di kediaman tersangka. Menurut Meyti Keintjem (nenek korban) bahwa kejadian ini terungkap atas pengakuan oleh cucunya sendiri..
“Awal nya saya melihat anak ini seperti ada kelainan, karna setau saya anak ini di rumah ia sering bermain, becanda ria bersama, namun hari itu saya melihat anak ini menjadi pendiam, karna merasa ada yg lain, akhirnya saya coba mengajaknya bicara, dan pada akhirnya juga benar bahwa dari pengakuannya seorang bapak yg juga tetangga kami, telah mencoba melakukan pelecehan terhadap dirinya.kemudian kejadian ini kami laporkan ke pak lurah, tak lama kemudian kami langsung melaporkan ke Kepolisian,” urainya
Ia pun menambahkan bahwa dari pengakuan cucunya itu PS alias Buang sudah melakukan perbuatan tersebut ke cucunya sebanyak 3 kali.Hal ini di benarkan oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan anak.
“Menurut laporan dari nenek korban bahwa tersangka PS ini melakukan perbuatan bejatnya tersebut dengan memberikan uang Rp.5.000 .Dan ia PS melakukan perbuatannya tersebut, sudah 3 kali kepada korban di hari yg sama, di kediamannya pagi pukul 10.00wita di kamar mandi, siang pukul 02.00Wita juga dikamar mandi dan sore hari sekitar pukul 04.00 Wita di kandang Babi belakang rumahnya,” terang penyidik.
Akibat dari perbuatan tersebut kini tersangka di amankan Polres Minsel, dan tersangka di jerat dengan pasal 82 junto pasal 76 huruf E, UUD RI NO 35 Tahun 2014 atas perubahan UUD no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp.600.000.0000 (enam ratus juta rupiah).(ir)