Rumagit;Semua wartawan harus mengikuti Uji Kompetensi Wartawan.
Amurang,Suarasulutnews.co.id-Uji Kompetensi Wartawan(UKW) ditargetkan kedepan menjadi alat ukur kualitas wartawan di Indonesia,bahkan Uji Kompetensi ini bisa dijadikan barometer untuk jejang karier wartawan diperusahan pers yang berangkutan.Maka panitia pemilihan pengurus PWI Minsel mengharapkan agar semua wartawan Biro Minsel harus mengikuti Uji Kompetensi Wartawan.
Ketua Panitia Pemilihan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di kabupaten Minahasa Selatan Bung Meiky Alon Rumagit,mengatakan bahwa suksesinya pemilihan pengurus PWI di Minsel masih mengalami kendala,karena menurut Rumagit semua wartawan yang ada di Biro Minsel untuk mengikuti Ujih Kompetensi Wartawan(UKW).
“Ya memang sebelum melkakukan pemilihan pengurus PWI Minsel,maka akan dilakukan UKW,”kat Rumagit.
Dirinya sudha berkonsultasi dengan pengurus PWI Propinsi Sulut,bahwa harus mengikuti UKW,karena itu salah satu syarat.
“Saya sudah berkoordinasi dengan pengurus PWI Propinsi Sulut,harus diadakan uji kompetensi wartawan,”tutur Rumagit.(jaan)
PESERTA UJI KOMPETENSI WARTAWAN
Peraturan Dewan Pers No. 1/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan menyebutkan bahwa hanya wartawan yang dapat mengikuti Uji Kompetensi Wartawan. Namun, tidak ditetapkan lebih lanjut kriterianya. Oleh karena itu, dengan memperhatikan tujuan disusunnya Standar Kompetensi Wartawan, perlu dirumuskan kriteria peserta Uji Kompetensi Wartawan.
Peserta Uji Kompetensi Wartawan:
1. Bekerja sebagai wartawan yang dibuktikan dengan kartu pers atau surat keterangan dari perusahaan pers dan menunjukkan hasil kerja atau karya jurnalistiknya tiga bulan terakhir.
2. Telah menjadi wartawan sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun.
3. Bekerja sebagai wartawan di perusahaan pers dan lembaga penyiaran yang memenuhi ketentuan:
a. Berbadan hukum Indonesia dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Koperasi, atau badan hukum pers lain yang dibentuk oleh negara yang disebutkan atau disiarkan secara terbuka melalui media masing-masing.
b. Memuat nama penanggung jawab dan alamat (termasuk nomor telepon dan alamat surat elektronik) secara terbuka di masing-masing media.¬¬
c. Melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi secara teratur sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
d. Dikelola untuk kepentingan umum, bukan media kehumasan, dan bukan media internal organisasi atau perusahaan.
e. Tidak menggunakan nama dan atau logo penerbitan, laman, atau lembaga penyiaran yang menyerupai nama lembaga negara atau badan publik.
Lembaga Penguji menolak calon peserta uji kompetensi yang tidak memenuhi kriteria di atas.
Dewan Pers tidak mengeluarkan sertifikat kompetensi bagi peserta Uji Kompetensi Wartawan yang tidak memenuhi kriteria di atas.
Jakarta, 17 April 2015