Penarikan Kendaraan Bermotor Tanpa di Lengkapi Surat di Sampaikan Ke Pihak OJK

Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Manado, Elyanus Pongsoda

Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Manado, Elyanus Pongsoda

Amurang-Kecemasan  Masyarakat atas tindakan yang di lakukakan oleh para Debt Colektor dari pembiayaan Perusahan/leasing kendaraan bermotor yang berada di Provinsi Sulawesi Utara, Khususnya di Kabupaten Minahasa Selatan atas tindakan Perampasan kendaraan bermotor di jalanan tanpa menunjukan surat Penarikan dari Pengadilan, yang di akibatkan oleh karena menunggaknya pembayaran serta gagal-macet kredit, yang telah mendapat perlindungan dari pihak kepolisian Polres Minsel untuk segera melaporkan apabila ada dan terjadi tindakan Perampasan oleh Debt Colektor/mata elang, ini mendapat respon baik oleh masyarakat yang ada di Minsel, namun tidak terkecuali, Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun siap melayani keluhan dari masyrakat.

Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Manado, Elyanus Pongsoda, saat di konfirmasi mengenai penarikan yang di lakukan oleh pembiayaan perusahan/leasing yang di lakukan oleh para debt colektor di jalanan tanpa menunjukan surat penarikan dari pengadilan.

“Terima kasih pada masyarakat atas informasi yang sudah di sampaikan pada pihak kami mengenai adanya tindakan yang di lakukan oleh para debt colektor, dan apabila hal itu terjadi pada warga dan masyarakat, mohon dapat disampaikan ke Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tertulis, agar pihak OJK dapat mengambil langkah-langkah solusi termasuk memanggil lembaga Pembiayaan bahkan dapat mempertemukan keduanya,”kata Ketua OJK Manado Elyanus Pongsoda.

Sejumlah warga Minsel, Frangky Koroh, Hanny Pantow, Marsel Tiwow, Jufan Dissa dan Andries Pattyrani, menyambut baik atas perhatian dari Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Manado, atas aduhan warga yang menjadi korban dari para debt colektor yang ditugaskan oleh pembiayaan perusahan/leasing dengan tindakan perampasan di jalanan tanpa melengkapi surat-surat, ini merupakan perhatian dari Pihak Ojk.

“Dengan mengambil langkah-langkah serta solusi untuk mempertemukan kedua belah pihak, agar supaya kedua-duanya ada yang tidak merasa di rugikan,”kata warga.

Seperti apa yang di alami salah satu Warga asal Minsel, di kawasan SPBU Sario Manado pada( 12/10) pekan lalu, sebuah kendaraan roda dua langsung di rampas oleh para Debt colektor saat hendak melakukan perjalanan pulang dari arah Manado menuju Minsel, kejadian saat itu ada sedikit adu argument soal aturan yang telah di keluarkan oleh Mentri Keuangan tahun 2012, namun tidak di hiraukan, mengingat Tupkosi yang sudah di berikan oleh Pembiayaan Perusahan/Leasing, sehingga hal yang melanggar aturan ini terus saja terjadi.(jaan)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.