suarasulutnews.co.id

sumber informasi sulawesi utara

Kepala Badan BPM-PD Drs Benny Lumingkewas
Minsel

Pencalonan Hukum Tua Bisa Berijasah SMP

      Lumingkewas:Minimal 25 tahun untuk Bacalon Hukum Tua

Kepala Badan BPM-PD Drs Benny Lumingkewas
Kepala Badan BPM-PD Drs Benny Lumingkewas

Amurang,Suarasulutnews.co.id-Pemilihan Hukum Tua yang dilakukan serentak pada 31 Agustus 2016 di Kabupaten Minahasa Selatan untuk 49 Desa,hingga saat ini sudah masuk tahap mekanisme sosialisasi oleh Pnitia Pemilihan Hukum Tua di setiap Desa yang akan mengelar hajatan Pilhut.

Kepala Badan Pemerintahaan dan Pemberdayaan Desa(BPMPD Drs benny Lumingkewas kepada media ini mengatakan untuk Pilhut yang akan serentak dilaksanakan ada beberapa mekanisme yang harus dilaksanakan,antara lain untuk pencalonan Minimal 25 tahu keatas.

“Ya tentunya untuk pemilihan Hukum Tua minimal 25 tahun keatas dan bertempat di Desa tersebut,”kata Lumingkewas.

Sedangkan untuk latar belakang pendidikan,beber Lumingkewas bisa mendaftarkan diri dengan pendidikan tingkat SMP keatas.

“itu memang bisa mendaftarkan diri dengan pendidikan tingkat SMP keatas,”bebernya.

Sedangkan untuk pelantikan Panitia Pemilihan Hukum Tua,kata Lumingkewas sudah dilakukan pelantikan langsung oleh Pihak BPD.Untuk Pencalonan Hukum Tua hanya 5 orang.

“Jika lebih dari lima orang Calon,maak panitia akan melakukan tes,oleh panitia,”ujarnya(jaan)

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.