Lumingkewas:Minimal 25 tahun untuk Bacalon Hukum Tua
Amurang,Suarasulutnews.co.id-Pemilihan Hukum Tua yang dilakukan serentak pada 31 Agustus 2016 di Kabupaten Minahasa Selatan untuk 49 Desa,hingga saat ini sudah masuk tahap mekanisme sosialisasi oleh Pnitia Pemilihan Hukum Tua di setiap Desa yang akan mengelar hajatan Pilhut.
Kepala Badan Pemerintahaan dan Pemberdayaan Desa(BPMPD Drs benny Lumingkewas kepada media ini mengatakan untuk Pilhut yang akan serentak dilaksanakan ada beberapa mekanisme yang harus dilaksanakan,antara lain untuk pencalonan Minimal 25 tahu keatas.
“Ya tentunya untuk pemilihan Hukum Tua minimal 25 tahun keatas dan bertempat di Desa tersebut,”kata Lumingkewas.
Sedangkan untuk latar belakang pendidikan,beber Lumingkewas bisa mendaftarkan diri dengan pendidikan tingkat SMP keatas.
“itu memang bisa mendaftarkan diri dengan pendidikan tingkat SMP keatas,”bebernya.
Sedangkan untuk pelantikan Panitia Pemilihan Hukum Tua,kata Lumingkewas sudah dilakukan pelantikan langsung oleh Pihak BPD.Untuk Pencalonan Hukum Tua hanya 5 orang.
“Jika lebih dari lima orang Calon,maak panitia akan melakukan tes,oleh panitia,”ujarnya(jaan)