Amurang-Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tjahjo Kumolo, dalam rangka kesiapsiagaan dan mewujudkan penyelenggaraan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum (trantibum) serta perlindungan masyarakat (linmas),sebagaimana yang di atur dalam Undang undang No.23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, pasal 255 dan Peraturan Pemerintah No.6 thn 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, pasal 5 dan 6, bersama ini di sampaikan kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota di wilayah masing masing untuk mengambil langka langka sebagai berikut :
1. Memerintahkan seluruh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja dan perlindungan masyarakat (linmas) untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan ketertiban secara aktif dalam menjaga Trantibum, serta melaksanakan kegiatan perlindungan masyarakat di daerah masing masing sesuai standar operasional prosedur yang berlaku.
2. Melakukan pemantauan,pengamanan Aset aset Pemerintah daerah dan pusat pusat keramaian serta melakukan pendataan warga baru dengan melibatka RT/RW di setiap Kelurahan/Desa yang berada di wilayah khusunya di rumah kos kosan dan kontrakan serta menggelar oprasi gabungan melalui oprasi yustisi bidang kependudukan untuk memantau pergerakan dan perpindahan penduduk
3. Mengoptimalkan peran aktif masyarakat melalui toko agama,toko adat,dan toko masyarakat dalam rangka deteksi dini guna mencegah dan menyelesaikan potensi gangguan Trantibum, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
4. Senantiasa menjalin koordinasi dan kerjasama dengan TNI, Polri dan jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompinda) sebagai langkah antisipasi dan peningkatan kewaspadaan setiap potensi yang dapat mengganggu ketentraman masyrakat dan ketertiban umum.
5. Melaporkan secara berkala langkah langkah yang telah di ambil dalam pembinaan trantibum kepada mentri dalam negri c.q. Fax pusat komunikasi dan informasi (puskomin) (021) 34830932 dan (021) 3452456.
Kasat Pol PP Dady Novried Ransulangi, ketika di konfirmasi dalam ruangan kerjanya mengatakan, memang surat edaran tersebut telah di terima.
“Instruksi ini langsung dari kementrian dalam Negeri, sudah jelas instruksi ini akan kami jalankan sesuai dengan surat edaran yang telah kami terima dari Kementrian Dalam Negeri,”tutupnya.(jaan)