Penyaluran Anggaran 2018 Untuk 167 Desa Di Minsel Syaratnya Siskeudes.

Saat Penyampaian Pagu DanDes Dan ADD Oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Yang Dituntun Kabid Pemerintahan Desa Altin Sualang.

AMURANG,- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melaksanakan pemyampaian Petunjuk Teknis (Juknis), pemilihan BPD, penyampaian pagu Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (Dandes) 2018, Rabu 24/1.

Pelaksanaannya yang dilaksanakan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Tumpaan dua, dituntun langsung oleh kepala bidang Pemerintahan Desa Altin Sualang, yang dihadiri para Camat serta seluruh Hukum Tua Se-Kabupaten Minsel.

Sualang, dalam penyampaiannya menyatakan bahwa,  pagu untuk anggaran dana desa (ADD) tahun 2018 ini, berjumblah 54 Miliar sedangkan untuk Dana Desa (Dandes)total pagu 12o Miliar.

Dikatakanpula Sualang, untuk penerima Dana Desa tertinggi untuk tahun ini Desa Powalutan dengan jumblah 963 juta, sedangkan penerima tertinggi Alokasi Dana Desa dengan jumblah 463 juta, Desa Tambelang.

Sedangkan untuk penyaluran Dana Desa dibagi dalam 3 tahap, tahap pertama sebesar 20 persen, tahap kedua 40 persen dan tahap ketiga juga 40 persen.

” Namun, Sebelum disalurkan anggaran 2018 tersebut pasti ada syaratnya, harus mengikuti sistem keuangan desa (Siskeudes), Desa-desa wajib menginput anggaran dan surat pertanggung jawaban (SPJ) tahun 2017 ” Tutup Kabid Altin Sualang.(Jaan)

 

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.