Perdana : Jika Ada Perampasan di Jalanan Oleh Mata Elang Silakan Melapor

Kapolres Minsel AKBP Arya Perdana,SH,SIK,MSi

Kapolres Minsel AKBP Arya Perdana,SH,SIK,MSi

Amurang-Tindakan atas perampasan di jalanan oleh para Debt Colektor/Mata Elang terkait dengan Kredit macet pada Perusahan/Leasing hingga saat ini banyak meresahkan masyarakat yang ada di Provinsi Sulawesi Utara,khususnya di Kabupaten Minahasa Selatan(Minsel).

Para Dept Colektor/Mata Elang yang di tugaskan secara Khusus oleh Perusahan/Leasing tak segan-segan melakukan tindakan perampasan di jalan, padahal itu sudah di atur dalam peraturan Fidusia oleh Mentri Keuangan yang di keluarkan pada tahun 2012.

Sebenarnya tindakan Penarikan kendaraan bermotor itu sudah terlebih dahulu di ketahui oleh Pihak Perusahan/Leasing dan Debt Colektor/Mata Elang yang berada di Daerah Sulawesi Utara ini, Khususnya di Kabupaten Minahasa Selatan, namun hal ini terus saja terjadi, contohnya apa yang di alami salah satu Wartawan Biro Minsel, di kawasan SPBU Sario Manado(12/10) lalu, sebuah kendaraan roda dua langsung di rampas saat hendak melakukan perjalanan pulang dari arah Manado menuju Minsel, kejadian saat itu ada sedikit adu argument soal Sertifikat Fidusia namun tidak di hiraukan, mengingat Tupkosi yang sudah di berikan oleh Perusahan/Leasing sehingga hal yang melanggar aturan ini terus saja terjadi.

Seperti apa yang di sampaikan oleh Ketua Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) Perjuangan, Noldy Pratasis, sangat menyayangkan Peristiwa yang terjadi pada salah satu Wartawan asal Minsel, Perampasan yang di lakukan itu sudah melanggar tindak Pidana, mengingat Peraturan ini sendiri tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan. Dengan telah diterbitkannya peraturan Fidusia tersebut, maka pihak leasing tidak berhak untuk menarik atau mengambil kendaraan Anda secara paksa. Penyelesaian terhadap nasabah yang lalai dalam melakukan pembayaran kewajiban atas beban cicilan kendaraan diselesaikan jalur Hukum.

“Jadi Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian. Apabila penarikan atau pengambilan dilakukan dijalan maka tindakan tersebut termasuk kategori tindak pidana,”katanya.

Ketua Pers Minsel Alon Meiky Rumagit, sangat menyayangkan apa yang di alami oleh salah satu Wartawan Biro Minsel, seharusnya Pihak perusahan/Leasing mengikuti aturan yang ada, bahkan bukan saja siapa dan siapa yang di alami, namun semua konsumen yang ada di Sulawesi Utara dan Khususnya di Kabupaten Minahasa Selatan, Nah dengan seringnya terjadi tindakan yang telah melanggar menyalahi aturan, maka saya kira bisa ada perlindungan Hukum bagi konsumen dari Pihak Kepolisian dan Pengadilan yang ada di masing-masing Daerah dari tindakan Para Debt Colektor/Mata Elang.

“Aturan inikan jelas-jelas sudah ada dan telah di keluarkan, “ucapnya.

Salah satu Warga yang enggan menyebutkan namanya yang saat ini sedang dalam Perkreditan sebuah motor, sangat bersyukur apabila adanya Perlindungan dari Pihak Kepolisian dan Kejaksaan bagi Konsumen yang sedang dalam Perkreditan, kalau benar-benar aturan itu sudah ada dan di keluarkan oleh Bapak Mentri Keuangan pada tahun 2012 mengapa tidak, di kutipnya apa yang di sampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam kunjungan di Manado pada beberapa waktu lalu, 10.000 ribupun apabila di dapati melakukan Pungli terancam di Hukum bagi yang melakukan, kalau yang ratusan juta dan Miliard itu tugasnya KPK kalau yang kecil-kecil itu saya. Jika di kaitkan  dengan adanya aturan yang sudah ada kami kira itu ada baiknya, namun bukan berarti kita tidak melaksanakan kewajiban sebagai Konsumen untuk wajib menyetor.

Kapolres Minahasa Selatan AKBP Arya Perdana saat di konfirmasi mengenai Perlu adanya Perlindungan bagi konsumen yang macet kredit terhadap tindakan yang di lakukan oleh para Debt Colektor/Mata Elang, di sela-sela Jumpa Pers di kawasan Boulivard kelurahan Bitung Kecamatan Amurang mengatakan, jika ada dan terjadi tindakan perampasan yang di lakukan oleh para Debt Colektor/mata elang.

“Silakan melapor ke Polres dan bisa juga di Polsek-Polsek yang ada, itu akan di proses,”katanya.(jaan)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.