Pemilik Akun Face Book Bersama Dengan Temannya Saat Dimintai Keterangan Oleh Pihak Polres Minsel.
Amurang- Pengguna Medsos (Facebook) yang menyebarkan kebencian melalui akun FB pribadinya akhirnya, Satuan Intelijen dan Tim Cyber Police Polres Minahasa Selatan (Minsel), berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pemilik akun facebook yang telah menyebarkan ujaran kebencian terkait isu provokatif di wilayah Kecamatan Tumpaan.
Kasat Intelkam Polres Minahasa Selatan AKP Karel Tangay, SH, saat dikonfirmasi siang tadi, Rabu (6/9), mengungkapkan bahwa, jajarannya telah melakukan tindakan kepolisian dengan mengamankan pemilik akun facebook sebagai bagian dari upaya penyelidikan.
“Pemilik akun facebook sebut saja Mawar (13), siswi SMP warga Desa Tumpaan, Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan, telah diamankan untuk dimintai keterangan terkait dengan postingannya,” ungkap Kasat Intelkam.
Selain itu, diamankan juga 2 (dua) orang yang adalah teman dari pemilik akun facebook, guna mendalami proses pembuatan dan penggunaan profil akun facebook dalam rangka investigasi kasus.
“Dari interogasi awal diketahui bahwa, akun tersebut bukan dibuat oleh pemiliknya melainkan dibuat oleh orang lain sehingga akun tersebut dapat diakses oleh lebih dari satu orang, jadi dalam hal ini kita masih melakukan pendalaman lebih lanjut,” tutup Kasat Intel.
Sementara itu, Kapolres Minahasa Selatan AKBP Arya Perdana, SH, SIK, MSi, mengimbau agar warga masyarakat tidak terpancing terhadap isu-isu provokatif yang beredar di media sosial.
“Masyarakat diimbau tetap tenang, tidak terpancing dengan berita-berita hoax yang bersifat provokatif; yang dapat mengancam kerukunan hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” ungkap Kapolres.(jaan)