Pilhut Desa Pakuure Gagal Dilaksankana 31 Agustus

kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa(BPMPD)Drs Benny Lumingkewas

kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa(BPMPD)Drs Benny Lumingkewas

Amurang-Pemilihan Hukumtua di Desa Pakuure,Kecamatan Tenga,Kabupaten Minahasa Selatan(Minsel),tidak akan bersamaan dengan 48 Desa yang akan serentak menjalankan Pesta Demokrasi Pemilihan Hukumtua tahun 2016,karena Desa Pakuure saat ini bermasalah mengenai status adanya Panitia yang memberhentikan dua Bakal Calon hukumtua.

Kepada media ini kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa(BPMPD)Drs Benny Lumingkewas ,saat dikonfirmasi oleh media ini mengatakan, untuk Desa Pakuure pada serentak akan melakukan Pilhut itu tidak akan dilaksankan pada 31 Agustus.

“Ya,anda juga tahu,bahwa di Desa tersebut ada permasalahan antara Panitia Pilhut dan bakal Calon Hukumtua,sehingga Desa tersebut belum melaksanakan Pilhut,”kata Lumingkewas.

Sebagai kepala BPMPD,pihaknya sudah menyampaikan kepada Panitia Pilhut Desa Pakuure jangan menggugurkan kedua Bakjal Calon Hukumtua,tetapi sepertinya apa yang disampaikan oleh pihak BPMPD tidak dihiraukan oleh panitia.

“Saya periksa berkas kedua bakal calon hukumtua itu sah,tetapi anehnya panitia tidak meloloskan kedua bakal calon hukumtua tersebut,”tutur Lumingkewas.

Yang pasti menurut Kepala BPMPD Drs Benny Lumingkewas,tahun ini pilhut Desa Pakuure akan dilaksanakan,hanya saja pemerintah Kabupaten dalam hal ini Asisten dan BPMPD serta Bagian Hukum akan mengkaji kembali.

“kami semntara mengkaji kembali.Yang pasti tahun ini Desa Pakuure akan melaksanakan pemilihan Hukumtua,tetapi bukan 31 Agustus”jelas mantan sekretaris KPUD ini.(jaan)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.