PNS Tambah Libur, Sanksi Tegas Bakal Diberlakukan

Asisten III Bidang Administrasi Umum Drs.James TOmbokan

Asisten III Bidang Administrasi Umum Drs.James TOmbokan

Amurang,Suarasulutnews.co.id-Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan(Minsel),melarang jika ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menambahkan libur.Jika memang ada PNS yang mangkir ekrja pada hari pertama , maka akan diberikan sangsi tegas.

Hal ini dikatakan Bupati Christiany Euginia Paruntu,SE, melalui Asisten III Bidang Administrasi Umum Drs.James TOmbokan kepada media ini,saat setelah memimpin Apel perdana.

‘’Sesuai dengan edaran dari MenPAN-RB, libur PNS dari tanggal 16hingga 21 Juli, maka pada tanggal 22 semua PNS harus masuk kerja ,”kata Tombokan.

Jika ditemukan ada PNS yang tidak mengikuti Apel dan tidak masuk kerja , akan dijatuhi sanksi tingkat kesalahan sesuai aturan yang berlaku,dalam peraturan Pemerintah(PP)nomor 23 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

‘’Kami ketahui jika ada PNS yang tidak masuk kerja dilihat dari Daftar hadir atau sidk jari.Nah jika ditemukan ada yang tidak masuk kerja ,maka akan dilakukan pemotongan TPP.Ini tidak sama dengan pemotongan TPP biasa, tetapi sangat besar pemotongannya,”ujarnya.

Sedangkan untuk yang berada di setiap Satuan Kerja Perangkat daerah(SKPD), kata James, itu akan berkoordinasi langsung dnegan setiap kepala SKPD.

“Kami juga akan melakukan koordinasi dengan setiap kepala-kepala SKPD,agar dapat memberikan daftar hadir bagi beberapa PNS yang terlambat dan tidak masuk kantor, sehingga kami akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku”,tegas Tombokan.(jaan)

 

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.