AMURANG,Suarasulutnews.co.id-Rencana aksi unjuk rasa damai yang akan dilakukan oleh beberapa LSM di depan Kantor KPUD Minsel pada kemarin hari, Kamis (20/8/2015), akhirnya dibatalkan oleh Polres Minsel.
Berdasarkan informasi intelijen tentang adanya konsentrasi massa di Desa Lelema Kecamatan Tumpaan (resting area), ratusan personil Polres Minsel langsung bergerak menuju lokasi yang dijadikan titik kumpul massa tersebut.
Saat tiba di lokasi, Personil Polres Minsel dibawah pimpinan Kapolres Minsel AKBP Benny Bawensel,SIK,MH, langsung melakukan upaya negosiasi dengan penanggungjawab massa, Jenry Mandey.
Proses negosiasi yang berlangsung selama kurang lebih 1 jam tersebut akhirnya menghasilkan kesepakatan yaitu rencana aksi unjuk rasa dibatalkan karena pihak penanggung jawab tidak dapat menunjukan administrasi prosedur kelengkapan dalam melakukan unjuk rasa.
Massa yang sebagian besar,adalah tukang ojek asal desa Tumpaan dan desa Matani,langsung membubarkan diri dan kembali pulang dengan mendapatkan pengawalan dari personil Polres Minsel.
Pembatalan aksi unjuk rasa merujuk pada ketentuan Undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Adapun ketentuan tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat dimuka Umum yang dituangkan dalam Undang – Undang Nomor 9 tahun 1998 Pasal 10 ayat 3 berbunyi : Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 selambat – lambatnya 3 X 24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri Setempat, ketentuan pasal ini dilanggar oleh para pengunjuk rasa dimana tidak memberitahukan rencana pelaksanaan unjuk rasa 3 (tiga) hari sebelumnya kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Minsel.
Kapolres Minsel AKBP Benny Bawensel, SIK,MH, dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa Polri dalam hal ini Polres Minsel, sangat menghormati bahkan berkewajiban melindungi hak setiap warga masyarakat dalam menyampaikan pendapat, saran maupun kritikan dimuka umum, akan tetapi harus dipahami bersama Negara Indonesia adalah negara hukum dimana segala sesuatu diatur oleh undang-undang yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun di bumi Indonesia ini.(jaan)