AMURANG,- Polres Minahasa Selatan (Minsel) menggelar acara ‘Deklarasi Anti Hoax’, yang melibatkan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), TNI, seluruh tokoh agama dan tokoh masyarakat, Siswa serta insan pers, Selasa 13/3-2018.
Deklarasi Anti Hoax, yang dilaksanakan di gedung aula Polres Minsel dihadiri juga seluruh pejabat utama dan para Kapolsek jajaran serta dibuka langsung oleh Kapolres AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK.
“Berita bohong atau Hoax saat ini menjadi hits di berbagai media sosial. Hoax sangat berbahaya, karena dapat menimbulkan keresahan, perselisihan bahkan pertikaian dan kerusuhan,” ungkap Kapolres.
Olehnya diperlukan suatu kesamaan visi, suatu kesepakatan, suatu pernyataan bersama melalui deklarasi segenap elemen masyarakat terkait dengan pernyataan sikap anti hoax.
“Kita semua satu, Indonesia, jangan sampai terpecah belah hanya karena terjebak dalam isu-isu murahan, seperti SARA maupun konten internet negatif yang bersifat provokatif. Kita semua harus bersatu menentang hal itu, kita tegaskan bahwa kita anti hoax,” tegas Kapolres.
Acara deklarasi ini diakhiri dengan pembacaan Ikrar Anti Hoax dan penandatanganan spanduk kesepakatan bersama ‘Anti Hoax’, oleh seluruh unsur Forkopimda, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Adapun Ikrar Anti Hoax yang diucapkan bersama masyarakat Minsel dan Mitra menyatakan bahwa :
1. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
2. Menjaga kerukunan umat beragama.
3. Menentang penyebaran berita Hoax/ujaran kebencian berbau sara yang dapat memecah bela persatuan dan kesatuan.
4. Mendukung Polri untuk melakukan penegakan Hukum dalam memberantas penyebaran berita Hoax/ ujaran kebencian yang memecah persatuan Bangsa. (Jaan)