Amurang,Suarasulutnews.co.di-Program kerja Pihak jajaran kepolisian Minahasa Selatan untuk pemberlakukan jam jaga malam,mendapat apresiasi oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD)
Robby Sangkoy selaku anggota DPRD Minsel dan juga selaku Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Minsel,menanggapi himbauan pemberlakuan jam malam bagi anak-anak remaja dibawah umur merupakan kebijakan yang patut diapresiasi mengingat banyaknya kejadian terkait kenakalan remaja yang terjadi belakangan ini, apakah itu perkelahian, mengganggu ketertiban umum maupun tindak pidana lainnya.
“ Himbauan Kapolres Minsel mengenai pemberlakuan jam malam bagi anak remaja harus didukung bahkan disosialisasikan lebih luas lagi dalam rangka meminimalisir tindak pidana yang pelaku maupun korbannya adalah dari kelompok umur yang masih remaja. Anak-anak remaja harus diselamatkan dari segala hal yang menjurus pada kejahatan,”ucap Robby Sangkoy Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Minahasa Selatan.
Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan terkait dengan himbauan pemberlakuan jam malam, Kapolres Minsel menegaskan bahwa hal tersebut merupakan salah satu kewenangan Polri sebagaimana dimaksud dalam UU No.2 tahun 2002 pasal 15 ayat 1 huruf (c),(f) dan (k).
Dalam rangka menyelenggarakan tugasnya, Polri secara umum berwenang : mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat, Pemberlakuan jam malam bagi anak-anak remaja umumnya dan remaja putri khususnya, merupakan salah satu himbauan dan niat baik dari Kepolisian terkait dengan kejadian-kejadian sebagaimana yang kita ketahui sering terjadi saat ini, seperti tawuran dan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.(arum)