AMURANG,Suarasulutnews.co.id–Tugu batas wilayah antara Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dan Kabupaten Minahasa Tenggara(Mitra),di Desa Ranoketang Tua dan Desa Lobu.Tugu tersebut yang selesai dibangun akhir tahun 2015 lalu,dan tugu tersebut sepertinya tidak tepat jika dilihat dari lebarnya jalan yang ada.
Kepala Bagian Pembangunan Novie Pusung,saat dikonfirmasi soal tugu tersebut mengatakan bahwa, pada saat didirikannya tugu tersebut itu sudah sesuai dengan nomenklatur.”Jadi disini untuk tugu peringatan sesuai dengan ketentuan,karena ada nomenklatur,”kata Pusung.
Jika memang aka nada pelebaran jalan di dua kabupaten ini,maka kata pusung itu akan disesuaikan dengan pelebaran tersebut,”Yang pasti akan kami sesuaikan dengan pelebaran jalan,”katanya.
Untuk batas wilayah yang sering dikatakan oleh warga di dua kabupaten,menurut Pusung tugu tersebut bukan menjadi patokan bahwa itu adalah batas wilayah.
“Sedangka batas wilayah diatur dalam Peraturan Dalam Negeri(Permendagri) No.76 tahun 2012 tentang Pedoman penegasan batas antar Daerah,”jelas Pusung.(jaan)